Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kades Sidokerto Buduran Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar

Diky Putra Sansiri • Selasa, 11 Maret 2025 | 12:22 WIB
DIAMANKAN : Kades Sidokerto, Ali Nasikin dan Samiun, ditahan oleh Kejari Sidoarjo terkait kasus korupsi, Senin (10/3), petang. Mereka dititipkan ke Lapas Sidoarjo. (IST/RADAR SIDOARJO)
DIAMANKAN : Kades Sidokerto, Ali Nasikin dan Samiun, ditahan oleh Kejari Sidoarjo terkait kasus korupsi, Senin (10/3), petang. Mereka dititipkan ke Lapas Sidoarjo. (IST/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (10/3) petang. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, penjualan tanah aset desa yang diubah statusnya menjadi tanah gogol di Dusun Klanggri.

Informasi yang diterima, Kades Sidokerto Ali Nasikin dan Samiun, ketua tim 9 penjualan aset TKD, keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.00. Tersangka kasus korupsi ini turun dengan mengenakan rompi merah muda serta tangan diborgol. Diketahui, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pagi.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa AN dan SMN telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan.

“Tersangka AN dan SMN, memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan,” kata Jhon.

Masih menurut Jhon, sebelumnya Kejari Sidoarjo sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Kastain yang merupakan bendahara tim 9 pada Selasa (4/3). Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ali Nasikin sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah dilakukan penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kades tersebut atas dugaan penjualan tanah aset desa.

"Tentunya ketiga tersangka ini bersama sama mengaburkan dan membuat status tanah aset desa menjadi tanah gogol Klanggri, kemudian dijual secara melawan hukum," tegasnya.

Tanah tersebut dijual kepada pengembang pada 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Kades Sidokerto dan dua tersangka lain diduga melanggar Pasal Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Ditahan #tanah aset desa #Dijual #Kades #Buduran #SIdokerto #korupsi #Tersangka #Kejari