SIDOARJO - Operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2025 terus dilaksanakan kepolisian. Salah satunya Polsek Gedangan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat akhirnya menggerebek rumah di Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, diduga menjual minuman keras (miras).
Dalam penggerebekan tersebut, Polsek Gedangna berhasil menyita 10 botol miras berbagai merek. Botol tersebut akhirnya diamankan dari rumah di Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo.
"Kami amankan 10 botol miras merek Paloma, Balyhay, vodka, bir, hingga arak," kata Kapolsek Gedangan Kompol Ari Priambodo, Senin (3/3).
Penggerebekan tersebut bermula ketika polisi mendapat pengaduan adanya rumah yang menjual miras. Miras tersebut diduga sering dijual ke pembeli yang datang langsung ke rumah tersebut.
Polisi langsung menggerebek rumah ini dan menemukan 10 botol miras yang belum sempat terjual. Pemilik mengaku menjual miras tersebut ke pembeli yang datang saja. Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas selama ramadan.
"Khususnya untuk menghindari potensi gangguan keamanan akibat mabuk-mabukan selama bulan suci ramadan. Kami gencar menindak penjual miras," ungkapnya.
Ia menambahkan, penjual miras di Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, dilakukan pembinaan agar tidak menjual lagi. "Kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada kegiatan penjualan miras di wilayah Gedangan," ujarnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto