Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Terbelit Utang, Rumah di Delta Sari Waru Sidoarjo Dieksekusi, Ada Perlawanan dari Termohon

Diky Putra Sansiri • Senin, 24 Februari 2025 | 22:06 WIB
PENGOSONGAN : Petugas juru sita mengeluarkan barang yang ada di dalam rumah, Senin (24/2). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PENGOSONGAN : Petugas juru sita mengeluarkan barang yang ada di dalam rumah, Senin (24/2). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Eksekusi rumah di kawasan  Perumahan Deltasari Indah kembali terjadi, kini rumah dua lantai seluas 300 meter persegi di Desa Kureksari, Kecamatan Waru dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (24/2).

Berdasarkan pantauan Radar Sidoarjo di lokasi, dalam agenda eksekusi itu, pihak termohon ada di dalam rumah tersebut. Sempat ada perlawanan dari pihak termohon, agar petugas juru sita tidak masuk ke dalam rumah untuk mengosongkan barang di Perumahan Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo, itu.

Namun, upaya termohon untuk mempertahankan rumah tersebut gagal, pasalnya putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht). Meski sempat diwarnai aksi penolakan, petugas juru sita akhirnya mulai mengeluarkan barang dari dalam rumah. Eksekusi rumah ini mendapat kawalan dan pengamanan ketat dari aparat.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menyampaikan, eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan risalah lelang, bukan berdasarkan putusan.

"Perkara eksekusi nomor 19 eksekusi risalah lelang 2024 ini adalah pelaksanaan putusan berdasarkan risalah lelang. Perkara antara PT Makin Sejahtera Makin Bahagia selaku pemohon eksekusi melawan Gaguk Sulistyo selaku termohon eksekusi," bebernya.

Menurutnya, pemohon mengajukan permohonan eksekusi sejak 2024. Pelaksanaan pengosongan rumah ini berdasarkan perintah dan surat tugas dari ketua PN Sidoarjo.

"Jadi pemohon adalah pemenang lelang, sudah di Aanmaning, namun karena sampai hari ini termohon tidak menyerahkan secara sukarela, maka ketua PN Sidoarjo memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi," tegasnya.

Lebih lanjut, masih kata Rudy, ketua PN Sidoarjo mengambil langkah selanjutnya setelah adanya permohonan eksekusi yakni memanggil pihak termohon, mengeluarkan Aanmaning atau teguran kepada termohon agar menyerahkan secara sukarela kepada pemohon dalam waktu delapan hari.

"Eksekusi berdasarkan risalah lelang yaitu berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 921, Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo," tuturnya.

Sertifikat tanah dan bangunan di Perumahan Delta Sari Indah, Kureksari, Waru, diterbitkan tanggal 18/12/1991 berdasarkan gambar situasi tanggal 4/12/1991 nomor 5818/1991 luas tanah 300 meter persegi, atas nama Gaguk Sulistyo, termohon eksekusi.

"Jadi setelah dilakukan risalah lelang, sekarang sertifikat sudah atas nama pemohon eksekusi, jadi proses sampai balik nama sudah dilakukan oleh pemohon eksekusi. Risalah lelang, sesuai KPKNL pada 12 Oktober 2022," paparnya.

"Alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan dengan kondusif, lancar, walaupun barang-barang masih banyak. Keberatan dari termohon pasti ada," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Muji Utomo menyampaikan, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya sudah memberi tawaran kepada termohon untuk rumah tersebut dibeli atau ganti rugi.

"Tapi itikad baik kami tidak diindahkan, sehingga kita jalankan sesuai putusan pengadilan yaitu eksekusi. Selain itu, kami juga telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, tapi tidak diterima, mintanya Rp 500 juta," urainya.

Menurut Muji, pihaknya akan memberikan waktu jika termohon mau membeli rumah tersebut kembali, namun tidak ada tanggapan. Kasus tersebut sudah sampai tahap gugatan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang dihimpun, termohon mempunyai utang piutang dengan bank sebesar Rp 1,9 miliar. Namun, pihak termohon tidak dapat melunasi utang itu, sehingga rumah milik termohon di Perumahan Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo, terpaksa harus dieksekusi. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Perumahan #utang #eksekusi #Rumah #delta #juru sita #PN (pengadilan negeri) #sari #Waru