SIDOARJO - Muhammad Ihyak alias Iyek, 44, menjalani sidang lanjutan dalam agenda saksi kasus hukum perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 30 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/2).
Sidang peredaran narkoba jenis SS 30 kilogram di PN Sidoarjo ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo. Sidang ini menghadirkan saksi, namun berhubung sakit, saksi tidak dapat hadir dengan menyertakan surat dokter. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Iyek tak pernah berkomunikasi langsung dengan Akiang.
Saksi yang seharusnya dihadirkan adalah Roni Darmawan. Mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Elsang, ia diduga sebagai terduga pelaku yang menyuruh Iyek untuk mengirim paket sabu 30 kilogram, juga tidak hadir dalam persidangan.
Oleh karena itu, kesaksian yang tertulis dari Roni Darmawan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Yudi mengaku sempat menerima telepon pada Februari 2024 dari pelanggan lama sekaligus temannya selama di Balikpapan yang bernama Akiang.
"Saya dihubungi pengirim, saya bilang ke Pak Yudi. Yang menghubungi temannya Akiang, bukan Akiang," ujar Iyek saat persidangan.
Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Lesya, mengatakan, selama order pengiriman barang, Akiang berkomunikasi dengan Yudi, sebagai bos ekspedisi, bukan dengan terdakwa. Akiang ini adalah teman lama dari Yudi.
"Hari ini saksi tidak hadir karena sakit dilengkapi dengan surat dokter, tiga kali panggilan sudah diterima, namun saksi masih belum bisa hadir," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yunus Susanto mengatakan, Elsang seharusnya hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Ia menduga, Elsang adalah saksi kunci yang mengetahui asal usul barang tersebut.
"Pemilik barang diduga Elsang, yang seharusnya dihadirkan. Saksi bisa membuktikan ada surat keterangan dokter. Dan secara hukum ada alasan yang patut kewenangan hakim untuk menentukan, mau dibacakan atau tidak," ungkapnya.
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi memberatkan dan saksi A de charge. "Kita akan menghadirkan satu saksi A de charge. Karena Akiang dan Elsang ini sebetulnya tahu, dan harus bertanggung jawab," pungkasnya usai sidang kepemilikan SS 30 kilogram di PN Sidoarjo. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto