SIDOARJO - Terdakwa Erwan Nurmansyah, 32, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (11/2). Dia terbukti membunuh kekasihnya, Tyar Aprilia Anindita, 24, yang merupakan seorang LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu.
Terdakwa hadir mendengarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Merasa tidak puas, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada pekan depan atas tuntutan tersebut. Terdakwa menjalani sidang tuntutan di PN Sidoarjo atas kasus pembunuhan seorang LC yang juga masih kekasihnya.
Dalam tuntutannya di persidangan, JPU, Wahid mengatakan, terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menyatakan terdakwa Erwan Nurmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ucap Wahid.
Usai persidangan, dia mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun dalam fakta persidangan, JPU menganggap perbuatan Erwan bukan penganiayaan tapi pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
"Karena cara melakukannya terdakwa, dengan sengaja menghilangkan nyawa yaitu mencekik, kemudian mengikat leher dengan kain sembong yang masuk ke ranah pembunuhan," tegasnya.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, membuat keluarga yang ditinggalkan merasa sedih. Selain itu, korban merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat yang sedang merantau di Sidoarjo.
Sebaliknya, hal yang meringankan bagi terdakwa yang berprofesi sebagai pegawai bank ini, terdakwa terus terang, kooperatif menyerahkan diri sehingga perkara ini terungkap dan menyesali perbuatannya.
Usai sidang tuntutan kali ini, terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam agenda sidang pekan depan di PN Sidoarjo. Ia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya yang bekerja sebagai LC. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto