Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Gudang di Janti Waru Dieksekusi PN Sidoarjo, Ratusan Alat Diangkut Truk

Diky Putra Sansiri • Selasa, 11 Februari 2025 | 00:15 WIB
GOTONG ROYONG : Petugas juru sita PN Sidoarjo sedang mengevakuasi alat-alat di gudang, Janti, Waru, Senin (10/2). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
GOTONG ROYONG : Petugas juru sita PN Sidoarjo sedang mengevakuasi alat-alat di gudang, Janti, Waru, Senin (10/2). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Gudang seluas 5.597 meterpersegi di Jalan Brigjend Katamso, Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dieksekusi, Senin (10/2). Eksekusi enam bidang tanah ini dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Pantauan Radar Sidoarjo di lokasi, dalam pengosongan gudang di Desa Janti, Waru, Sidoarjo, tersebut tidak ada perlawanan atau aksi yang menghalangi dari pihak termohon. Ratusan alat-alat yang ada di dalam gudang termasuk alat kantor meja, kursi, lemari diangkut petugas ke atas bak truk oleh juru sita PN Sidoarjo. 

Meski tak ada halangan apapun, proses eksekusi gudang ini tetap mendapat kawalan dan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian, TNI, serta Satpol PP. 

Juru Sita PN Sidoarjo Rudy Hartono mengatakan, eksekusi gudang tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Pelaksanaan eksekusi ini adalah berdasarkan risalah lelang yang telah berkekuatan hukum tetap nomor 1249/10.02.2024/01 tanggal 14 Agustus 2024," bebernya.

Menurut Rudy, perkara tersebut antara Samuel Marco Gunawan sebagai pemohon eksekusi melawan Ir Gunawan sebagai termohon eksekusi. Eksekusi tersebut dilakukan setelah pemohon memenangkan lelang pada September 2024.

"Sehingga berdasarkan penetapan dan surat tugas, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memerintahkan kami untuk melaksanakan eksekusi, pengosongan dan penyerahan objek kepada pemohon atau melalui kuasanya," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketua PN Sidoarjo mengambil langkah selanjutnya setelah adanya permohonan eksekusi yakni mengeluarkan Aanmaning atau teguran kepada termohon agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Sudah Aanmaning, namun sampai dengan hari ini termohon juga tetap tidak menyerahkan objek tersebut secara sukarela maka keluar perintah eksekusi ketua PN Sidoarjo," tegasnya.

Ia menuturkan, gudang seluas 5.597 meter persegi yang dibagi menjadi enam bidang tanah tersebut tercatat atas nama Ir Gunawan yang sekarang telah dibalik nama menjadi atas nama Samuel Marco Gunawan.

"Jadi enam bidang ini terdiri dari enam Sertifikat Hak Milik (SHM), namun sudah diglobalkan menjadi satu. Jadi ini kembali kami tegaskan, ini berdasarkan risalah lelang, bukan sengketa, pemohon yang mengajukan eksekusi sudah pemenang lelang," tuturnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pemohon, Bambang Soetjipto menyampaikan, dalam proses aanmaning (teguran sebelum eksekusi), pihak termohon dan kuasanya tidak ada yang hadir. Setelah delapan hari, PN Sidoarjo akhirnya melaksanakan eksekusi, sesuai dengan prosedur.

"Meski ada upaya administratif sebelumnya, pihak termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah secara sukarela," pungkas Bambang saat eksekusi gudang di Desa Janti, Waru, Sidoarjo, oleh PN Sidoarjo ini. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Gudang #janti #eksekusi #juru sita #Desa #PN (pengadilan negeri) #Waru