SIDOARJO - Bagi masyarakat Sidoarjo yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada libur panjang kali ini, jangan khawatir. Satlantas Polresta Sidoarjo memberi keringanan pada pemohon untuk memperpanjang masa berlaku SIM usai libur Isra Miraj dan Imlek.
Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo libur mulai 27-29 Januari nanti. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur, bisa tetap mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada 30 Januari.
"Kami memberikan waktu bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada 30 Januari sampai 3 Februari nanti," kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Minggu (26/1).
Ia mengungkapkan, SIM yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari bisa memperpanjang masa berlaku SIM usai liburan. Ia berharap masyarakat tidak perlu panik, karena petugas memberi kompensasi waktu hingga 3 Februari nanti.
Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak memperpanjang masa berlaku SIM. Maka harus membuat SIM baru.
"Jika tidak memperpanjang masa berlaku hingga 3 Februari, maka harus mengurus SIM baru di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo, " ungkapnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto