SIDOARJO - Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 39 ekor satwa hidup yang bakal diekspor ke Hongkong. Pasalnya, satwa tersebut tidak terdaftar dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB).
Satwa yang teridentifikasi oleh petugas meliputi ular, biawak, iguana, dan tarantula. Adapun rinciannya, terdapat 12 ekor ular karung, dua ekor ular sanca hijau, satu ekor ular piton, 16 ekor biawak, dua ekor biawak tak bertelinga, satu ekor iguana hijau albino dan lima ekor tarantula.
Dalam ungkap kasus, Selasa (24/12), Kepala Bea Cukai Juanda, Sumarna membeberkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (20/12), di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda.
Menurut Sumarna, penindakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara barang yang tercantum di dokumen ekspor dan isi kemasan.
"Dalam dokumen PEB tercantum sebagai barang berupa baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram," ujarnya.
Namun, berbanding terbalik dengan isi di dalam kemasan. Oleh karena itu, petugas segera melakukan proses pemindaian barang ekspor tersebut melalui mesin X-Ray.
"Hasil pemindaian X-Ray ditemukan citra yang mencurigakan pada salah satu kemasan. Atas dasar kecurigaan tersebut, kami melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan," ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut telah ditemukan satwa hidup yang tidak tercantum dalam dokumen FEB serta tak dilengkapi izin ekspor.
Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Satwa hidup hasil penindakan telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di bidang ekspor dan impor," paparnya.
Dia menegaskan, Bea Cukai Juanda akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penyelundupan satwa maupun barang ilegal lainnya.
Sementara itu, Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur , Bimo Wicaksono menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait 39 satwa yang hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Juanda.
Menurutnya, sejumlah saksi yang terlibat dalam ekspor tersebut akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih dalam. Sebab, hal ini sudah melanggar undang-undang Pecabean.
"Berbagai jenis satwa ini akan diekspor ke Hongkong. Seluruh satw ini akan diserahkan ke BKSDA Jawa Timur," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista