SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12).
Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Lesmana menuntut Gus Muhdlor hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan penjara. Serta denda Rp 300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menegaskan jika tuntutan JPU KPK sangat bertentangan dengan materi yang mereka pahami.
"Tentu kami sangat berseberangan dan sangat berbeda pendapat dengan tuntutan dari penuntut umum tersebut," ungkap Mustofa.
Mustofa menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
“Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” ujar Mustofa.
Dalam persidangan sebelumnya, Gus Muhdlor mengaku bahwa uang Rp 27 juta yang diberikan kepada sopirnya, Masruri, untuk pembayaran barang di bea cukai, merupakan uang pribadinya.
Namun, Masruri tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, belakangan, Gus Muhdlor mengetahui bahwa pihak lain, Ari Suryono, yang justru membayar tagihan Bea Cukai tersebut.
“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadinya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta," imbuhnya.
"Tapi dalam perjalanan, yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di Bea Cukai itu,” terangnya.
Selain itu, Mustofa juga mengklarifikasi terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta yang disebut-sebut terkait dengan terdakwa.
Menurutnya, Gus Muhdlor tidak merasa memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. Justru, Ari Suryono yang ditugaskan untuk mencari tahu masalah tersebut melakukan mediasi dengan pegawai pajak dan menemukan bahwa nilai tunggakan pajak sebenarnya hanya sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.
Mustofa menambahkan, pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif Muhdlor. Melainkan tindakan pribadi Ari Suryono yang tidak melibatkan terdakwa dalam pembayaran tersebut.
Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana, menyatakan persetujuannya atas pembukaan rekening terdakwa Gus Muhdlor.
Menurut Andry, rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, maupun dengan pengembangan kasus lainnya.
“Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” kata Andry. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo