Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon BPHTB PTSL 50 Persen dan Denda Gratis, Warga Sidoarjo Bisa Manfaatkan hingga 2027

D
Penulis: Diky Putra Sansiri❯
DISKON: Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah III BPPD Kabupaten Sidoarjo Supriyanto saat memberikan sosialisasi kepada warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kamis (20/8) siang. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
DISKON: Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah III BPPD Kabupaten Sidoarjo Supriyanto saat memberikan sosialisasi kepada warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kamis (20/8) siang. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Kabar baik bagi masyarakat Sidoarjo yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen sekaligus membebaskan denda. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2027.

Keringanan pajak tersebut disosialisasikan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam kegiatan sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta PBB dan BPHTB PTSL di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kamis (20/8) siang.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah III BPPD Kabupaten Sidoarjo Supriyanto mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan.

"Untuk PTSL setiap tahun kami ada kebijakan pengurangan 50 persen, dendanya dibebaskan. Penghitungannya sesuai dengan tahun terbitnya sertifikat," ujarnya.

Menurut Supriyanto, masyarakat yang sudah memiliki kemampuan membayar BPHTB dapat memanfaatkan layanan jemput bola yang disediakan BPPD. Sementara bagi masyarakat yang belum mampu membayar BPHTB sekaligus, PBB dapat dipecah sesuai luasan tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Advertisement

Pemecahan PBB tersebut penting dilakukan agar data pajak sesuai dengan kepemilikan sertifikat. Sebab, masih ditemukan PBB yang tercatat atas nama keluarga atau pemilik sebelumnya meskipun sertifikat tanah sudah berpindah nama.

"Harapannya PBB-nya sesuai dengan nama di sertifikat. Bisa jadi PBB-nya masih satu kesatuan dengan keluarganya. Ketika sertifikat pecah, PBB-nya belum dipecah," jelasnya.

Pengurusan juga tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPPD. Masyarakat dapat mengajukan secara daring melalui layanan yang disediakan BPPD. Proses juga dapat dilakukan melalui PPAT atau notaris yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BPHTB.

Untuk validasi BPHTB, masyarakat cukup mengirimkan bukti pembayaran BPHTB dan PPh melalui layanan hotline. Apabila dokumen lengkap, proses validasi ditargetkan selesai dalam satu hari. Hasil validasi kemudian dikirimkan kembali melalui telepon seluler atau WhatsApp.

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

Dijapri Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 900 Juta per Bulan, BPPD Sidoarjo Bagikan Motor dan Puluhan Hadiah

Dijapri Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 900 Juta per Bulan, BPPD Sidoarjo Bagikan Motor dan Puluhan Hadiah

Program Digital Jayandaru Tax Prize (Dijapri) terbukti mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo. 

Wabup Apresiasi Layanan BPPD di CFD Sidoarjo, Permudah Warga Bayar Pajak

Wabup Apresiasi Layanan BPPD di CFD Sidoarjo, Permudah Warga Bayar Pajak

Salah satunya melalui kehadiran Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam kegiatan Car Free Day (CFD), yang mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.

BPPD Sidoarjo Buka Layanan Konsultasi Pajak Gratis 

BPPD Sidoarjo Buka Layanan Konsultasi Pajak Gratis 

Booth pelayanan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Car Free Day (CFD) Alun-alun Sidoarjo, Minggu pagi, tak hanya melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer