SIDOARJO - Petugas Rutan Perempuan Porong atau Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya menggelar penggeledahan kamar hunian narapidana.
Penggeledahan kamar bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba. Seluruh kamar hunian narapidana digeledah oleh petugas.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah pengamanan yang kami lakukan secara berkala," ujar Kepala Rutan (Karutan) Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Fokus utama kegiatan penggeledahan kali ini adalah menggeledah kamar hunian narapidana untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang beredar.
"Ini untuk mencegah dan meminimalisir masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," kata Amiek.
Petugas pun melakukan penggeledahan dengan mengedepankan sikap humanis terhadap warga binaan. Hasil razia yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dilarang dan berhasil diamankan.
Di antaranya, cermin kaca, peniti, dan batu. Selain itu, tim juga melakukan tes urine secara acak terhadap beberapa petugas dan narapidana.
Hasilnya, menunjukkan tidak ada indikasi penggunaan narkoba baik dari petugas maupun narapidana, dengan hasil tes yang seluruhnya negatif.
Ia berharap, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan Rutan Perempuan Surabaya bebas dari barang-barang terlarang dan tetap terjaga keamanannya.
Sebelumnya Rutan Perempuan Porong telah ditetapkan sebagai UPT Lapas dan Rutan BENAR (Bersih dari Narkoba) oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Oleh karenanya, Rutan Perempuan Porong tengah berupaya melaksanakan lima poin perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan Rutan yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista