Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polisi Amankan 100 Motor Balap Liar di Tol HK Jabon Sidoarjo, Lokasi Dikepung, Ini Kronologinya

Diky Putra Sansiri • Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:33 WIB
HASIL RAZIA : 100 motor balap liar diamankan di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10). (IST)
HASIL RAZIA : 100 motor balap liar diamankan di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10). (IST)

SIDOARJO - Ratusan motor terjaring razia balap liar yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo. Hasil razia tersebut didapatkannya dari aksi balap liar di kawasan Tol HK Jabon, Jumat (11/10) malam.

Informasi yang diterima, 100 pengendara motor roda dua ditilang karena menggunakan kendaraan bermotor tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat. Polisi menindak tegas para pelanggar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Jauhar R Sumirat menyebut, razia balap liar dilakukan sekitar pukul 17.00. Saat itu, anggota langsung mengepung area yang digunakan balap liar.

Melihat petugas datang mengepung lokasi, para remaja itu berhamburan melarikan diri dari kejaran petugas. Bahkan, ada yang rela lewat tambak sangking ketakutannya.

"Mereka kemudian digiring ke Mako Polresta Sidoarjo beserta motornya. Masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya balap liar ini, sehingga melaporkan kepada kami," ungkap Jauhar.

Keluhan masyarakat bahwa gerombolan remaja itu kerap nongkrong dan memadati hampir di sepanjang kawasan Tol HK Jabon sembari menggeber motornya, hingga membuat pengendara yang melintas dan masyarakat merasa terganggu.

"Suara bising knalpot tidak standar membuat tidak nyaman dan mengganggu masyarakat yang sedang istirahat. Semua pelanggar tersebut ditindak tegas dengan ditilang," paparnya.

Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, pihaknya bergegas menuju ke lokasi. Ketika di lokasi, rupanya banyak kendaraan yang tidak sesuai spektek. Misalnya menggunakan knalpot brong, tidak ada nopol dan tidak dilengkapi SIM maupun STNK.

Ratusan motor tersebut akhirnya ditilang. Selain untuk menindak kendaraan yang tidak laik jalan, juga untuk mencegah tindakan premanisme.

Jauhar menegaskan, motor yang diamankan dapat diambil jika sudah memenuhi semua persyaratan. Di antaranya melengkapi surat kendaraan bermotor dan mengembalikan kendaraan sesuai standar. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Razia #Jabon #Motor #Balap Liar #Polresta