SIDOARJO - Dua orang pria berinisial W, 55, dan SS alias Ejees, 51, sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua pria itu diringkus usai video pamer senjata api (senpi) viral di media sosial.
Usut punya usut, senpi tersebut sudah dimiliki oleh W sejak tujuh tahun silam. Bahwasanya, senpi dan amunisi dimiliki oleh tersangka tanpa surat izin. Dua pria paruh baya itu beralasan, senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri.
Diketahui, WW merupakan warga Kelurahan Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo. Sedangkan, Ejees warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan. Saat kejadian, mereka berkumpul di warkop Gor Delta Sidoarjo.
Video tersebut akhirnya viral di media sosial hingga banyak menuai komentar dan kecaman dari nitizen, hingga membuat keresahan di masyarakat.
Dalam video itu, nampak empat orang pria dengan bangganya memamerkan memiliki dua senjata api dan enam butir peluru di atas meja.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan tentang video viral tersebut.
Hasilnya, Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi identitas tersangka serta mendeteksi keberadaannya. Kemudian pada Sabtu (31/8), penyidik berhasil menangkap W dan SS di Sidoarjo.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu pucuk air soft gun berjenis pistol warna hitam berisikan delapan peluru gotri," tegas Christian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya senpi rakitan jenis pistol revolver tanpa dilengkapi surat izin. Senpi tersebut merupakan milik W yang didapatkan dari K sejak tujuh tahun silam.
Awalnya, K menyuruh W untuk menjualkan senpinya. Namun, belum sempat terjual, K sudah meninggal dunia. Akhirnya, hingga kini senpi tersebut dikuasai oleh W.
Sedangkan, W mengaku, air soft gun didapatkannya dari sebuah tas warna hitam pada Kamis (29/8) di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.
"Pernah ditembak-tembakan di area tambak. Untuk bergaya di media sosial berharap menambah follower," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista