SIDOARJO - Pengacara Guntual Laremba yang viral mengamuk dan merobek surat putusan di media sosial akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Guntual berhasil ditangkap di wilayah Tegalsari, Surabaya ketika sedang berada di tepi jalan. Terpidana kasus penggunaan ijazah sarjana hukum sebelum ijazahnya keluar itu menjadi buron Kejari Sidoarjo sejak tiga tahun yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Rabu (4/9), Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Guntual terbukti melanggar Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 bulan penjara.
Menurut Roy, ketika diamanakan terpidana bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejari Sidoarjo.
"Terpidana ditangkap bersama anggota gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terpidana ditangkap wilayah Kecamatan Tegalsari, Surabaya pada Rabu (4/9) sekitar pukul 07.45," paparnya.
Ditegaskannya, penanganan kasus ini telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada unsur kriminalisasi. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap terpidana.
"Perkara yang melibatkan pengacara tersebut sebetulnya sudah disidangkan sejak 2020. Jadi yang bersangkutan itu dilaporkan karena ada dugaan menggunakan gelar sarjana hukum sebelum ijazahnya keluar," tambahnya.
Disampaikan Roy, terpidana sempat dua kali menggunakan gelar sarjana hukum untuk menangani perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit.
"Terpidana dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 7 Juncto Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses hukum telah dilakukan dengan cermat," urainya.
Dari hasil putusan tersebut JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020. "Dan pada putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 tanggal 3 Maret 2021, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," jelasnya.
Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah dua kali memanggil Guntual untuk melaksanakan eksekusi putusan. Tepatnya pada bulan Februari 2022 lalu. Akan tetetapi terdakwa tidak kunjung hadir.
Saat hendak dipanggil kembali, Guntual beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan Guntual ditolak oleh MA.
"Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap," paparnya.
"Kita amankan di Surabaya, terpidana kini mendekam di Lapas Sidoarjo dan akan menjalani hukuman pidana tiga bulan,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista