SIDOARJO - TPS, 18, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda tersebut terbukti membawa senjata tajam (sajam) berupa tujuh celurit panjang yang hendak digunakan untuk tawuran dengan kelompok lain.
Pelaku dibekuk bersama 15 anggota gangster lainnya yang tergabung dalam kelompok 'Warkang (Warung Belakang) dan Jawara' di Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu pada Sabtu (10/8). Namun, 15 anggota gangster lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan cukup bukti.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (12/8), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, mereka telah janjian untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Namun, janji itu batal karena kelompok tersebut tidak datang. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Sedangkan 15 orang lainnya tidak ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan. Untuk kepentingan pemeriksaan, TPS dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista