SIDOARJO - Delapan anggota gangster berhasil diringkus petugas gabungan dari Sat Samapta Polresta Sidoarjo bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kegiatan patroli di wilayah Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sabtu, 6 Juli 2024, dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebut, setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan empat anggota gangster jadi tersangka. Kini, keempat anggota gangster 'Enjoy Wartan' sudah mendekam di Rutan Polresta Sidoarjo.
Ketika ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Senin, 8 Juli 2024, Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat perihal kelompok pemuda yang meresahkan warga dengan upaya patroli hunting yang juga masif dilakukan akhirnya membuahkan hasil.
Beberapa pemuda yang disinyalir sebagai anggota gangster berhasil diamankan beserta dengan barang bukti senjata tajam (sajam).
"Berhasil diamankan di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam dua pekan terakhir, hasil dari patroli hunting pukul 00.00 hingga 04.30, Sat Sabhara Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan kelompok-kelompok pemuda yang terindikasi akan melakukan tindak kejahatan.
Menurutnya, dari hasil patroli Sat Sabhara Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan delapan anggota gangster beserta barang bukti sajam. Sehingga, mereka digiring ke Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat penggeledahan di tempat telah ditemukan beberapa sajam berupa celurit panjang, samurai, busur panah, panah dan golok," tegasnya.
Lebih lanjut, masih kata Agus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan gelar perkara. Setelah serangkaian penyidikan dilakukan, penyidik menaikkan status empat pemuda menjadi tersangka.
"Empat Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, motifnya mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok musuh dan sudah menyiapkan diri dengan membawa bekal sajam. Meski begitu, memang pada dasarnya anggota gangster tersebut sudah terkenal rusuh baik di media sosial maupun lapangan.
"Tak jarang juga jika tidak terjadi tawuran, mereka karena terpengaruh minuman keras, juga mengganggu ketertiban. Terkadang juga mengganggu pengguna jalan dengan melakukan konvoi," imbuhnya.
Diungkapkannya, personel gabungan Polresta Sidoarjo melakukan antisipasi dengan mengadakan patroli rutin menyasar kelompok-kelompok pemuda yang diindikasikan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami imbau orang tua agar memberikan atensi penuh terhadap kegiatan anak diluar jam-jam yang tidak wajar, karena sangat berpotensi mereka ini terbawa oleh lingkungan yang tidak baik," imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi