SIDOARJO - Baru-baru ini jagat maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kembali mencuat di Sidoarjo. Kini, dugaan pungli PTSL muncul di Desa Gilang, Kecamatan Taman.
Beredar video viral di salah satu akun Instagram menyebut, tokoh masyarakat Desa Gilang meminta proses hukum terus berjalan terkait adanya pungli PTSL.
Semula pada 2023 ada program PTSL dari pemerintah pusat dengan biaya Rp 150 ribu per masing-masing pemohon. Sebelum sertifikat terbit, ternyata ada biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu.
Padahal, saat awal program tersebut, para pemohon dikumpulkan di Balai Desa Gilang dan telah disampaikan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dan Polisi.
Menurut salah satu warga yang berada di video itu, untuk Rp 150 ribu juga termasuk patok dan materai. Akan tetapi pada kenyataannya patok dan materai tidak dibelikan. Alhasil warga memasang alat sendiri untuk dijadikan patok.
Kemudian, pada Senin, 4 Desember 2023, warga sudah melaporkan kasus dugaan pungli PTSL ke Kejari Sidoarjo dan beberapa warga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, harapan warga tidak hanya pemanggilan semata, warga mendesak Kejari Sidoarjo agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga akhirnya pada Minggu, 7 Juli 2024, Radar Sidoarjo bertemu dengan salah satu korban untuk mengkonfirmasi perihal kasus dugaan pungli PTSL di Desa Gilang, Taman yang ramai di jagat dunia maya.
Salah satu warga RT 14/RW 04, Desa Gilang, Yanto mengatakan, pihaknya merupakan salah satu korban pungli PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa.
Menurut Yanto, warga Desa Gilang yang turut menjadi korban mendesak Kejari Sidoarjo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, warga juga meminta agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap proses hukum terus berjalan dan kalau memang terbukti ada dugaan korupsi segera diputuskan kelanjutannya seperti apa, biar tidak ada kejadian serupa lagi," harapnya.
Yanto mengungkap, dirinya juga mengikuti program PTSL 2023 di Desa Gilang. Sebelumnya, seluruh warga yang menjadi pemohon dipanggil di Balai Desa Gilang untuk mendapat sosialisasi.
"Padahal sebelumnya sudah dipanggil semua, biaya yang dikenakan hanya Rp 150 ribu, termasuk mendapat patok dan materai, tapi patoknya tidak dapat," ungkapnya.
Namun, usai melakukan pembayaran sebesar Rp 150 ribu, pihaknya kembali ditarik biaya sebesar Rp 200 ribu oleh panitia PTSL. Usut punya usut, biaya Rp 200 ribu dibebankan kepada seluruh pemohon.
"Sertifikat keluar kalau tidak salah Oktober 2023. Kalau bisa uangnya (Rp 200 ribu, Red) dikembalikan dan terduga pelaku tetap diproses hukum," jelasnya.
Pasca empat bulan sertifikat keluar, pihak korban didatangi kembali oleh panitia PTSL bertujuan untuk meminta tanda tangan, diduga isi surat perihal persetujuan biaya Rp 200 ribu tersebut.
"Iya bagaimana, terpaksa tanda tangan. Padahal dalam hati tidak rela. Kami ingin agar yang terlibat (pungli PTSL, Red) segera ditetapkan sebagai tersangka, untuk efek jera," tandasnya. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi