Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Suami Maia Estianty Bantah Beri Rp 100 Juta  

Diky Putra Sansiri • Rabu, 5 Juni 2024 | 02:23 WIB
AGENDA SAKSI : Irwan Daniel Mussry memberikan kesaksian, Selasa (4/6). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
AGENDA SAKSI : Irwan Daniel Mussry memberikan kesaksian, Selasa (4/6). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Irwan Daniel Mussry suami dari Maia Estianty menghadiri sidang lanjutan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp37,7 miliar, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6).

Dalam agenda saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan enam orang saksi, termasuk Irwan Mussry. Menilik dakwaan JPU KPK, bapak sambung Al, El, Dul itu diduga memberikan uang kepada Eko Darmanto senilai Rp 100 juta.

Selain itu, JPU juga mencecar pertanyaan mengenai kedekatan Irwan dengan terdakwa Eko Darmanto. Dalam kesaksiannya, Irwan yang merupakan Direktur PT Time International membantah telah memberikan uang Rp 100 juta ke terdakwa Eko Darmanto.

Mengenai sumber dana tersebut suami artis Maia Estianty itu mengaku berasal dari uang pribadinya, bukan dari uang perusahaan PT Time International.

Lebih lanjut, Irwan mengaku, uang tersebut dia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group. Sedangkan, Rendhie meminjam uang itu tanpa menyebutkan keperluannya untuk apa.

Lantaran sudah kenal sejak SMP, dia pun lantas memberikan pinjaman ke Rendhie tanpa adanya perjanjian tertulis. "Saat itu Rendhie bilang mau pinjam uang Rp 100 juta karena dia ini teman SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ujar Irwan.

Ditegaskannya, dia tak mengetahui jika uang tersebut akhirnya dikirimkan ke rekening atas nama Ayu Andini. Yang belakangan dia ketahui jika Ayu Andini merupakan karyawan Eko Darmanto melalui kabar di media massa pasca berperkara di KPK.

"Saya tidak tahu kalau mengalir ke dia (Eko). Saya baru tahu pada saat dipanggil ke KPK. Malah saya ke KPK tanya, kenapa saya dipanggil. Ternyata ada aliran dana ke Ayu Andini," jelasnya.

Suami Maia Estianty itu menambahkan jika saat ini uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil. Meski juga tidak disertai bukti tertulis.

Dalam keterangannya, Irwan Mussry mengaku kenal dengan terdakwa Eko Darmanto secara tidak sengaja di Hotel Hyatt Jakarta sebelum Pandemi Covid 19 melanda Indonesia.

Sementara itu, mereka bertemu sebatas perkenalan dan foto bersama hanya sekitar dua menit. Dia juga mengetahui bahwa Eko Darmanto merupakan pejabat Bea Cukai.

Namun saat ditanya karir terdakwa, saksi Irwan Mussry tidak mengetahui secara pasti rekam jejak karir Eko Darmanto. Sedangkan untuk urusan perusahaan yang berkaitan dengan Bea Cukai. Saksi Irwan selalu mendelegasikan Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor di perusahaannya.

"Saya kenal sebelum covid. Ketemu di hotel, daerah Jakarta. Cuma ketemu saja beberapa menit. Saya tidak mengenal detail karir dia. Tapi cuma tahu dia kerja di Bea Cukai. Semua urusan dengan Bea Cukai selalu diurus oleh Rendhie," terangnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, Terdakwa Eko Darmanto mengaku, dirinya tidak mengajukan keberatan sama sekali atas keterangan saksi.

"Yang disampaikan tidak ada berkeberatan," tandasnya. (dik)

Editor : Vega Dwi Arista
#suami #gratifikasi #maia estianty #saksi #Sidang