SIDOARJO - Sebanyak 30 narapidana Lapas Sidoarjo dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan ke Rutan Ponorogo, Selasa, 21 Mei 2024 malam. Karena, jumlah narapidana sudah melebihi kapasitas hunian.
Hal tersebut tak terlepas dari pengawalan ketat lima personel dari Polresta Sidoarjo yang turut membantu lima petugas Lapas Delta dalam melakukan pemindahan narapidana tersebut.
Terlebih, untuk meningkatkan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam aspek keamanan saat proses pemindahan narapidana.
Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Roqib Abror mengatakan, kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilakukan sesuai dengan surat persetujuan Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Jatim.
Lebih lanjut, sebelum proses pemindahan, 30 narapidana telah dilakukan persiapan pemindahan oleh tim Adm Kamtib beserta Staff KPLP. Seperti mempersiapkan borgol dan sarana penunjang lainnya.
"Agar kegiatan pemindahan dapat berjalan lancar dan aman," harapnya.
Menurut Roqib, pemindahan WBP ini, selain bentuk dari kerjasama internal yang baik, hal ini juga bertujuan agar narapidana yang dipindah bisa mendapatkan program pembinaan yang lebih baik.
Sementara, Kalapas Sidoarjo Sugeng hardono menambahkan, proses pemindahan narapidana tentunya sudah melalui rapat bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Sidoarjo.
“Kegiatan pemindahan ini sudah kami persiapkan dengan matang dan tentunya berdasarkan pertimbangan dari hasil sidang TPP serta persetujuan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jatim,” imbuhnya.
Disisi lain, Kasubsi Keamanan Aman juga memberikan arahan kepada narapidana yang dipindahkan terkait dengan kesehatan dan peraturan yang ada.
"Untuk narapidana yang dipindahkan Agar tetap menjaga kesehatan serta mentaati semua peraturan yang diterapkan di lapas tujuan," tandasnya. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi