SIDOARJO – Kuswardoyo menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan mobil milik juragannya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa, 14 Mei 2024.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai S Pujiono. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa harus kehilangan jabatannya sebagai Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas. Mobil yang dijual terdakwa yakni Suzuki S Cross Nopol W 1624 Z.
Kejadian bermula saat terdakwa diperintah oleh CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar untuk menjualkan Suzuki S Cross milik istrinya.
Saksi, istri pemilik perusahaan Claudia Ulfa mengaku bahwa mobil tersebut merupakan miliknya. Karena perusahaan milik suaminya sedang mengalami masalah keuangan pada Februari 2022, dia memerintah suaminya untuk menjual mobil tersebut.
Menurut Claudia, kemudian suaminya memerintah terdakwa yang merupakan karyawan terpercayanya. Mendengar kabar, bahwa mobil tersebut laku dijual pada April 2022.
Namun, uang hasil penjualan tak kunjung diberikan oleh terdakwa. Bahkan, sejak April hingga Juni 2022, korban seringkali bertanya kepada terdakwa. Namun, terdakwa menyampaikan berbagai macam alasan.
"Saya tidak mengetahui mobil tersebut laku berapa, terdakwa tidak pernah melaporkan laku berapa," ungkapnya.
Sementara, saksi CEO perusahaan Aswin Yanuar mengatakan, berbagai alasan dilontarkan terdakwa. Bahkan, terdakwa mengaku memakai uang tersebut untuk menutupi biaya operasional terdakwa.
"Saya sempat terima alasanya dan mempersilahkan terdakwa untuk mengaturnya," ujarnya.
Karena merasa curiga, akhirnya korban mencoba menyelidiki dan ternyata benar terdakwa sudah menggelapkan uang tersebut. Alhasil, korban melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, saksi pembeli mobil Hery Ferdianto menyebut, mobil tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp 145 juta. Namun, pembayaran melalu rekening BCA atas nama Tri Noviyanti.
"Jadi terdakwa bilang saat saya verifikasi, rekening BCA itu milik admin kantor. Saya sekiranya April 2022 sudah transfer," ujarnya.
Sebelum dibeli, mobil tersebut sempat dicek, setelah dirasa keadaan mobil bagus, barulah saksi membayar mobil itu.
Terdakwa harus menanggung akibatnya, kini didakwa melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 378 KUHP. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi