SIDOARJO - Satgaspam Bandara Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang melalui Bandara Internasional Juanda, Sabtu, 11 Mei 2024. Salah satu terduga tersangka berinisial JJS, 27, berhasil diamankan.
Usut punya usut, terumbu karang yang dilindungi itu akan dikirim ke Malaysia melalui Batam. Berkat deteksi X-Tray, akhirnya upaya penyelundupan berhasil diungkap.
Saat ungkap perkara Minggu, 12 Mei 2024, Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, pelaku mengakui mendapatkan terumbu karang tersebut dari wilayah Jawa Timur. Di antaranya Banyuwangi dan berbagai wilayah yang lain.
"Ada order dari customer yang berada di luar negeri yang disinyalir pernah menjalin kerja sama. Ini merupakan tindakan cepat dan responsif, dimana saat deteksi awal langsung kita gagalkan," katanya.
Kejadian bermula saat Satgaspam Bandara Juanda mencurigai salah satu barang yang dikirimkan melalui cargo. Lantas, petugas langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan X-Tray Angkasa Pura I Logistik.
Betapa terkejutnya, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang.
Setelah dicek, data dokumen barang yang awalnya mencantumkan makanan ringan berupa keripik. Akan tetapi, hasil dari X-Tray terdeteksi makhluk hidup dan ada di dalam air.
"Kegiatan pengiriman paket terumbu karang yang dilindungi ini rencana akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan terumbu karang berjenis Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens. Di antaranya, boks satu isi 12 kantong, boks dua isi enam kantong, boks tiga isi 14 kantong, boks empat isi 13 kantong, boks lima isi enam kantong, boks enam isi 10 kantong, boks tujuh isi enam kantong, boks delapan isi 14 kantong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Denpom Lanudal Juanda beserta barang bukti sebanyak 81 kantong terumbu karang.
"Dilaksanakan penanganan secara intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) agar (terumbu karang, red) tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Dani, kegiatan pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen ke luar negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum, diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (dik)
Editor : Annisa Firdausi