SIDOARJO - Hariyanto, 40, Sutikno, 37, M Nurkalim, 39, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tarik. Pasalnya, mereka terbukti menyikat motor warga yang sedang salat subuh di Masjid Al Ikhlas pada Kamis, 9 Mei 2024.
TKP-nya di Dusun Kedung Ploso, Desa Kedung Bocok, Kecamatan Tarik sekitar pukul 05.30. Motor yang digondol pelaku yakni Honda Beat nopol W 2246 WK milik Misto, 56, warga setempat.
Saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Mei 2024 Kapolsek Tarik AKP Lulus Sugiharto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tarik berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 1x24 jam usai korban melaporkan.
Lebih lanjut, menurut polisi berpangkat tiga balok emas itu, ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tarik untuk penyidikan lebih lanjut. Akan tetapi, satu pelaku lainnya berinisial I melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Respons cepat Polsek Tarik dalam ungkap kasus curanmor kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil dibekuk," tegasnya.
Diketahui, pelaku Hariyanto merupakan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan. Sedangkan M Nurkalim merupakan warga Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan dan Sutikno merupakan warga Ganggang Panjang, Kecamatan Tanggulangin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya, motor korban, satu buah kunci pas dan dua kunci T untuk beraksi.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, kejadian bermula saat korban memarkir Honda Beat warna hitam miliknya di halaman Masjid Al Ikhlas sekitar pukul 04.50.
Dengan maksud korban akan melaksanakan salat subuh berjamaah. Padahal, kondisi motor korban sudah dikunci setir. Usai melaksanakan salat, korban hendak pulang ke rumah sekitar pukul 05.30.
Betapa terkejutnya, korban melihat motor miliknya raib. Mendapati hal tersebut, korban berupaya mencarinya di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar.
Akan tetapi, upaya tersebut tak menuai hasil. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik untuk ditindaklanjuti. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi