SIDOARJO - Achmad Purwanto, terdakwa kasus tindak pidana pencurian Burung Beo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa, 7 Mei 2024.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Budi Santoso. Pelaku mengaku menemukan Burung Beo di jalan Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, hingga akhirnya burung tersebut dijual kepada pedagang burung di Pasar Larangan seharga Rp 2 juta.
Burung Beo yang hilang merupakan milik Yoyok Dwi bertempat tinggal di RT 10/RW 03, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin. Padahal, terdakwa pernah bekerja serabutan di rumah Yoyok.
Menurut pengakuan terdakwa, Achmad Purwanto, dia menemukan burung mahal tersebut di tengah jalan. Saat itu, dia sedang mengantarkan anaknya sekolah pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, burung tersebut tiba-tiba di tengah jalan dan ditabrak olehnya. Usai ditabrak, burung tersebut sempat terkapar.
"Ketabrak sedikit sayapnya patah. Lalu saya bawa pulang," ujarnya.
Dia mengaku bahwa sebelumnya tidak mengetahui jika burung tersebut milik Yoyok. Hingga akhirnya, dia memasukkan ke dalam sangkar.
Tidak selang lama, burung tersebut dijual pada pedagang burung yang berada di Pasar Larangan. Dia menawarkan harga sebesar Rp 2,5 juta. Namun, akhirnya kesepakatan harga sebesar Rp 2 juta.
"Pas saya tawarkan di pasar, burungnya bilang 'assalamualaikum'. Sebelumnya tidak bunyi sama sekali," ungkapnya.
Dalam pengakuannya, dia tidak mengetahui jika burung tersebut milik Yoyok. Padahal, burung itu bukan miliknya dan tetap dijual.
Sementara, pemilik burung Yoyok mengaku, mengetahui burungnya sudah tidak ada disangkar pada Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00. Burung Beo itu diletakkan di garasi rumah.
"Ciri-ciri burungnya bisa bilang 'assalamualaikum' dan ada ciri-ciri khusus lainnya," jelasnya.
Hingga akhirnya, burung tersebut ditemukan di pasar burung lapak milik Purwanto (penjual burung, Red). Diketahui, terdakwa pernah bekerja di rumahnya.
"Terdakwa sebelumnya bekerja merawat ayam termasuk burung juga," ujarnya.
Sedikit banyak, terdakwa pasti mengetahui ciri-ciri burung milik Yoyok. "Tiap hari kerja pagi sampai sore. Cuman kadang fokus main," imbuhnya.
Sementara, saksi Mashuda mengatakan, dia ditawari Burung Beo oleh terdakwa pada Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00. Akan tetapi, dia tidak mempunyai dana dan ditawarkanlah burung tersebut kepada pedagang yang lain.
"Saya bilang kepada terdakwa, bentar saya carikan teman saya yang mau beli. Saya tawarkan ke Khoirul Anam. Awalnya menawarkan ke saya Rp 2,5 juta," ujarnya.
Setelah negosiasi akhirnya burung tersebut dibeli Khoirul Anam dengan harga Rp 2 juta. Selanjutnya, burung tersebut dilempar ke Purwanto seorang penjual burung.
Dengan maksud agar Purwanto ikut membantu menjual burung tersebut. Pada akhirnya, Purwanto penjual burung menjual burungnya melalui status WhatsApp (WA).
Kebetulan sang pemilik mengetahui dari status WA penjual burung, Purwanto. Sang pemilik hafal dan mengetahui ciri-ciri Burung Beo itu. Setelah ditelusuri dan diusut, ternyata Burung Beo tersebut benar miliknya. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi