Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Butuh Biaya Mudik, Kuli Bangunan Asal Lampung Sikat Motor di Sidoarjo  

Diky Putra Sansiri • Sabtu, 6 April 2024 | 01:53 WIB
DIPERIKSA : Pelaku pencurian motor, Ferry diborgol. (IST)
DIPERIKSA : Pelaku pencurian motor, Ferry diborgol. (IST)

SIDOARJO - Pelaku curanmor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota. Pelakunya, Ferry. Dia nekat menggasak Honda Beat milik korban, Dea di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Senin (1/4).

Menurut pengakuan pelaku, motor hasil curian akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk mudik ke Lampung, Sumatera. Motor yang dicuri Honda Beat nopol W 5767 Q.

Akhirnya, niatan mudik pria 33 tahun tersebut pupus. Dia ditangkap polisi di kos-kosan daerah Pandugo, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Pelaku diamankan beserta barang bukti.

DitangkapBaca Juga: Pembunuh Pegawai Minimarket di Gedangan Sidoarjo Ditangkap, Pelaku Sempat Nonton Olah TKP Polisi

"Barang bukti yang berhasil diamankan, foto copy BPKB Honda Beat W 5767 Q dan uang hasil penjualan motor sebesar Rp 2,2 juta," ujar Kapolsek Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, Jumat (5/4).

Dalam ungkap kasus tersebut, Agung menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak berangkat kerja mengendarai motor miliknya sekitar pukul 18.00.

Di tengah perjalanan, korban mampir ke rumah temannya untuk mengambil helm. Kemudian, motor korban diparkir di jalan depan rumah temannya.

"Korban masuk ke dalam rumah untuk menemui temannya. Masuk rumah tidak lama," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Agung, selang beberapa menit korban keluar akan melanjutkan perjalanan. Betapa terkejutnya, korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada di tempat.

Korban berupaya mencari motornya di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar. Namun, upaya tersebut tak menuai hasil. Warga tidak ada yang mengetahui keberadaan motornya.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Sidoarjo. Dari informasi saksi-saksi, diduga pelaku mengarah kepada Ferry seorang kuli bangunan warga Lampung, Sumatera.

Berbekal informasi dari saksi dan penyelidikan, polisi langsung berpatroli dan berkoordinasi. Hasilnya, pada Selasa (2/4), sekitar pukul 14.00, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pelaku #Motor #Pencurian #Mudik