SIDOARJO-Eni Wahyuningsih, 29 dan Suwindayani, 41, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya warga Desa Jati Alun Alun, Kecamatan Prambon.
Mereka ditangkap karena membobol rumah milik SH, 41, di Desa Gampang, Kecamatan Prambon dan berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta, juga perhiasan. Hal itu diungkap dalam pers rilis di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kejadian berawal saat korban pergi meninggalkan rumah untuk sholawatan. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk memasuki rumah korban.
Tersangka Suwindayani mengaku, sebelumnya telah menggambar rumah korban. Keduanya menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat dirinya melewati rumah korban, dia mendapati korban sedang mengunci pintu rumahnya.
"Kita berdua sudah janjian, motornya saya parkir di parkiran, waktu saya jalan di depan rumahnya, pemiliknya hendak berangkat sholawatan mengunci pintu dari depan," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku mengetahui bahwa di desa tersebut akan ada kegiatan sholawatan. Sehingga, pelaku memperkirakan bahwa akan banyak rumah kosong ditinggal pemiliknya. "Pas orangnya sudah pergi, kondisi sepi, kami berdua langsung masuk," ungkapnya.
Dia mengaku mencongkel pintu, dan Eni yang membuka selot. Mereka berdua langsung menuju kamar dan membongkar lemari.
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, pelaku keluar menuju ke tempat parkiran sepeda motor. Selanjutnya, menuju rumah Eni untuk melihat barang hasil curian tersebut.
Setelah dicek, ternyata berhasil mencuri enam perhiasan emas berupa gelang keroncong dengan berat 16 gram tanpa surat dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 25,5 juta.
Selanjutnya dari keseluruhannya setelah menjual emas juga, Eni berhasil mendapatkan Rp 18,2 juta dan Suwindayani mendapatkan Rp 31,7 juta. Ada sebagian emas yang disimpan oleh Suwindayani dan tidak diberitahukan kepada Eni.
Terkait arah larinya uang, pelaku mengaku terlilit utang di koperasi, bank, maupun rentenir. Pelaku menggadaikan sertifikat rumah kepada rentenir.
Selain digunakan untuk membayar utang, uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli dua motor Yamaha Mio bekas.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu (14/10) di Desa Jati Alun Alun, Kecamatan Prambon. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan tiga pencurian di tempat berbeda.
Lokasi pencurian pertama pada Juli 2023, korban berinisial S, di Desa Jati Alun Alun, Prambon, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 2 juta, dua buah cincin dan satu liontin.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pada September 2023, korban berinisial H, di Desa Jatikalang, Prambon, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 27 juta dan dua cincin emas.
Ketiga, aksi pelaku dilakukan pada Oktober 2023, korban berinisial M, di Desa Kenongo, Tulangan, pelaku berhasil menggondol tiga perhiasan emas.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista