SIDOARJO - Kasus Masriah, emak-emak yang membuang sampah limbah dapur di akses jalan ke rumah Wiwik Winarti terus berlanjut. Satpol PP, akhirnya menggelar rapat koordinasi atau gelar perkara di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (18/10).
Informasi yang berhasil dihimpun Radar Sidoarjo, yang mengikuti gelar perkara, yakni dari Kepala Desa Jogosatru, Camat Sukodono, pihak dari Polsek Sukodono dan Polresta Sidoarjo. mereka tiba di Kantor Satpol PP pukul 14.00.
Kepala Satpol PP Sidoarjo A Yani mengatakan, ini merupakan tahap awal setelah menerima laporan. Pihaknya, melakukan gelar perkara dengan melibatkan perangkat desa, Polsek dan Polres selaku Korwas PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil).
"Kita meminta masukan untuk proses ke tahapan selanjutnya. Sebenarnya terkait bagaimana kondisi di lapangan, wilayah dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan, dengan tujuan menggali informasi dari wilayah, sehubungan pengaduan dari masyarakat.
"Proses akan tetap berjalan, rapat ini adalah menghimpun informasi dari wilayah, walaupun kami sudah lakukan cek di wilayah," ungkapnya.
Yani menambahkan, terkait dengan CCTV, pihaknya akan mempelajari secara mendetail. Karena, menurutnya bahan yang ditampilkan belum lengkap. Sehingga, perlu kelengkapan video CCTV untuk menindaklanjuti.
"Karena nanti di pengadilan, CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit. Itu yang perlu sebagai bahan pertimbangan. Karena, nantinya pengumpulan data akan sebagai bahan untuk menentukan ke tahapan selanjutnya," tegasnya.
Dia menambahkan, dari camat menyampaikan bahwa kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Semua tergantung dari data dan dari pihak yang terlibat. Kalau misal damai nanti laporannya dicabut, kalau misal tidak damai akan dilanjut prosesnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti CCTV secara penuh.
Terkait dengan pasal sesuai dengan perda yang sama seperti yang kemarin. "Karena ini fenomena yang berbeda, jadi kami harus mengumpulkan bukti secara lengkap dan masalah pertanahan juga harus lengkap," imbuhnya.
Menurutnya, semua saksi akan dipanggil, baik dari tetangga, RT, RW, maupun Desa. "Biar tidak berkelanjutan terus," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista