SIDOARJO - Pelaku yang membawa kabur mobil Daihatsu Luxio nopol W 1262 NJ milik Rachmat Hidayat, warga Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan tiga penadahnya.
Kasus itu bermula saat pelaku Heppy Pratama, 35, warga Urangagung, Kecamatan Sidoarjo menyewa Luxio pada rental Zain Trans milik korban.
"Saat itu telah terjadi kesepakatan dengan durasi sewa selama tujuh hari dan pelaku saat itu memberikan DP sebesar Rp 1 juta," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kusumo mengatakan, setelah berhasil menguasai mobil korban, pelaku dengan penadah berinisial LTW bekerja sama untuk mencari orang yang dapat menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp 25 juta.
"Keduanya kemudian menemui H dan S, untuk mencari yang mau menggadai mobil tersebut," ujar Kusumo, senin (7/8).
Kemudian, mereka berencana menawarkan gadai mobil itu ke M yang saat ini sedang DPO. Akhirnya M menyetujui gadai mobil tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 25 juta, dengan potongan 10 persen diawal.
"Dari hasil yang diterima, Heppy menerima uang sejumlah Rp 22,5 juta, LTW sebesar Rp 600 ribu, H dan S menerima masing-masing Rp 125 Ribu, juga menerima Rp 500 Ribu dari M,” ungkap Kusumo.
Sebelum kejadian tersebut, Heppy ternyata sudah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak empat kali.
Kusumo menegaskan, pelaku utama dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 4 tahun penjara," paparnya.
Kemudian ketiga pelaku lainnya akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista