SIDOARJO-Akibat terbakar cemburu seorang pria bersama dua saudaranya tega menganiaya Sugihadi warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Peristiwa terjadi pada Jum'at (30/6) sore di Desa Jemirahan, Jabon sekitar pukul 15.30.
Pengeroyokan terhadap Sugihadi, 37, itu terjadi akibat rasa cemburu Amin Saiful Rohman, 37. Saat itu istrinya, N, pamit keluar rumah menggunakan motor untuk tujuan mencari sepeda motor di wilayah Candi. Tanpa diketahui pelaku, ternyata sang istri keluar berboncengan dengan pria lain saat balik ke rumah.
"Istri pelaku menelpon korban, meminta untuk diantarkan mencari sepeda motor gadai di Desa Tenggulunan, Candi. Pukul 13.20 korban tiba untuk menjemput, N, dan mereka berdua pergi menggunakan Honda Beat milik korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7).
Namun, saat tiba ditujuan mereka tidak menemukan sepeda motor gadai yang dimaksudnya, kemudian korban mengantar, N, kembali kerumahnya.
Amin mengaku, saat itu sang istri tiga jam tidak kunjung balik ke rumah. Dia semakin curiga.
"Saya video call berkali-kali tapi tidak diangkat, kemudian saya semakin curiga, ini istri punya suami kok tidak tahu waktu," ungkap Amin.
Setelah menunggu lama akhirnya sang istri pulang berboncengan dengan pria lain pada pukul 15.30. "Dari situ kemudian saya tanyain laki-lakinya. Dari mana? Apa kamu ada hubungan sama istri saya kok keluar lama ? Tapi sama dia tidak dijawab, dia malah lari. Awalnya saya pukul pakai tangan biar tidak lari, lalu saya ambil celurit,” ujar Amin.
Menurut Kusumo, korban sempat terjatuh. Pada saat itu sempat dilerai orang tua N. Kemudian pelaku yang sedang emosi berlari menuju ke dapur mengambil celurit.
"Saat di ruang tamu Amin bertemu dengan kakak ipar Pujianto Awaludin, 29, yang saat itu membawa celurit dan pisau bendo," ungkap Kusumo.
Kemudian celurit tersebut diambil oleh pelaku dan dibacokkan mengenai kepala korban hingga berdarah. Korban saat itu berusaha melarikan diri, pelaku yang masih emosi mengambil pisau bendo dan kembali mengejar korban.
"Kemudian dipukul lagi kepala bagian atas korban menggunakan pisau bendo hingga semakin berdarah, saat itu pelaku Pujianto juga emosi dan mengambil kursi kayu, dipukul mengenai punggung korban hingga kursi patah dan korban terjatuh," ujar Kusumo.
Kusumo menjelaskan, mengetahui korban terjatuh, adik ipar pelaku, Akhmad Zaini Masrur, 21, mengambil paving dan dipukul mengenai kepala korban.
"Hingga akhirnya datang semua tetangga sekitar melerai dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong," jelas Kusumo.
Kusumo menegaskan, tiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. "Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista