SIDOARJO - Masriah pelaku penyiraman tinja hingga air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, bebas dari masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6).
Masriah telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Rabu 31 Mei lalu. Dalam putusannya dia melakukan perbuatan tidak menyenangkan ke rumah tetangganya Wiwik Winarti warga Desa Jogosatru, Sukodono.
Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak 2017 silam. Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memiliki. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
Dari pantauan Radar Sidoarjo, Masriah keluar dari lapas kelas II A Sidoarjo, dengan memakai baju gamis berwarna pink.
Sementara itu, dia mengaku bersyukur sudah selesai menjalani masa hukumannya selama 1 bulan di lapas kelas II A Sidoarjo. Masriah mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi usai menjalani masa kurungannya. "Nanti tidak akan mengulangi lagi karena saya menyesal, saya sudah kapok," ujar Masriah.
Sebelumnya, aksi Masriah yang melakukan teror dengan melempar kotoran manusia hingga air kencing ke rumah tetangganya ini viral di media sosial. Dia kemudian dilaporkan oleh tetangganya kepada aparat penegak hukum. Hingga divonis Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait tipiring melakukan pelanggaran ketertiban umum dan menjalani proses hukuman kurungan penjara di lapas kelas II A Sidoarjo selama 1 bulan.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30, yang bersangkutan dibebaskan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Menurut Imam, perempuan 67 tahun tersebut aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
Kemudian Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak mengungkapkan bahwa pembebasan Masriah ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
"Selama di lapas, Masriah juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu", tambahnya.
Menurut Prayogo, Masriah berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan.
Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. (dik/vga)