"Berkas sudah lengkap sesuai deadline, dan hari ini (kemarin, red) dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal sidang tetap pada 31 Mei pukul 09.00," ujar Kasi Bina Pengawasan dan Penyuluhan sekaligus PPNS Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Jumat (26/5).
Anas menegaskan, dalam berkas tuntutan tak ada perubahan pasal. Tuntutannya tetap perda tentang ketertiban umum.
“Hanya tipiring saja pasal yang dikenakan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Wiwik Winarti, Dimas Pangka Putra saat dikonfirmasi mengungkapkan, kekecewaannya terkait pasal perda yang disangkakkan terhadap pelaku.
Menurutnya, perda itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan penderitaan kliennya yang telah dikirimi bau dari kotoran yang diterimanya sejak 6 tahun yang lalu.
"Kami dari tim LBH mengkaji dimana unsur pidananya. Kita juga akan melakukan gugatan secara perdata karena ada perbuatan melawan hukum, bisa diajukan perdata di pengadilan," terang Dimas.
Senada dengan Dimas, Mas'ud anak dari Wiwik mengatakan hal yang sama terkait kekesalan keluarga korban yang hingga saat ini masih membekas.
"Pelemparannya sudah selama 6 tahun. Ingin sebenarnya pidananya yang lebih berat," harapnya. (nul/vga) Editor : Vega Dwi Arista