Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Geledah Lapas Porong, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Vega Dwi Arista • Rabu, 10 Mei 2023 | 01:01 WIB
DIBAKAR: Ratusan barang elektronik hasil penggeledahan saat dimusnahkan. (IST)
DIBAKAR: Ratusan barang elektronik hasil penggeledahan saat dimusnahkan. (IST)
SIDOARJO - Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) menyidak sejumlah barang Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Staf Khusus Bidang Pengamanan dan Intelijen Kemenkumham RI, Krismono, didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari tersebut digelar guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Krismono menegaskan, kebutuhan akan intelijen guna mendapatkan informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lapas saat ini menjadi hal penting. Hal itu untuk pengambilan kebijakan pimpinan dalam melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pemasyarakatan.

Selain itu, kata Krismono, petugas dapat berperan dalam memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan oleh pimpinan.

Terutama melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan.

Sementara itu, Imam menyampaikan salah satu peran intelijen adalah mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebagai produk, pengetahuan dan informasi yang merupakan bahan keterangan yang telah diolah melalui proses analisa.

"Penggeledahan kali ini salah satunya karena fungsi intelijen pemasyarakatan yang berjalan dengan baik, juga sinergi kami dengan TNI/ Polri untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam lapas," urai Imam.

Hasil penggeledahan ini, lanjut Imam, akan ditindaklanjuti. Barang temuan seperti kabel ekstensi, pemanas air dan sebagainya akan diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelakunya juga akan mendapat konsekuensi seperti pengasingan dan pencabutan hak bersyaratnya.

"Sehingga bermakna sebagai pengetahuan untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan dalam merumuskan strategi pimpinan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar UPT Pemasyarakatan," pungkasnya. (nul/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Kanwil Kemenkumham Jatim #Sidak #Barang Terlarang #Lapas Porong