Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tipu Pembeli, Direktur Properti Asal Candi Dipolisikan

Vega Dwi Arista • Sabtu, 15 April 2023 | 02:48 WIB
DIBEKUK: M Sholikin tipu korban ratusan juta rupiah. (ZAINUL FAJAR/RADAR SIDOARJO)
DIBEKUK: M Sholikin tipu korban ratusan juta rupiah. (ZAINUL FAJAR/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - M Sholikin warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi harus diamankan polisi. Dia ditangkap karena menipu para pembelinya hingga ratusan juta rupiah.

Pria 57 tahun yang juga menjabat sebagai Direktur di PT Nyerrot Hasanah Mulia tersebut memperdaya korbannya dengan modus menjanjikan. Dia juga menawarkan hingga menjual perumahan dan tanah kavling yang ada di kawasan Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi.

Akal bulus Sholikin akhirnya terkuak setelah, AN, 45, pembeli yang juga korban mengendus kecurangan Sholikin dan melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pelaku merupakan pengusaha properti yang biasa menjual perumahan dan tanah kavling melalui penyebaran brosur. Dia juga memasang umbul-umbul di lokasi yang akan dibangun perumahan.

Berdasar pengakuan korban kepada polisi, setelah melakukan pelunasan senilai Rp 642.752.000 atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia dan satu unit tanah kavling, pelaku tidak kunjung memberikan sertifikat tanah milik korban.

"Setelah dilakukan pembayaran lunas pada tahun 2015 namun hingga tahun 2018 atau batas perjanjian tersangka justru menjaminkan SHGB (Surat hak guna bangunan) kepada salah satu bank di Surabaya," ungkap Kusumo, Jum'at (14/4).

Mengetahui hal tersebut, korban khawatir apabila rumah miliknya akan dilelang bank, maka ia terpaksa menebus sertifikat yang dijaminkan pelaku ke bank tersebut.

Selain itu, ternyata tak hanya sertifikat milik AN saja yang dijaminkan ke bank, namun terdapat 19 sertifikat atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang juga dijaminkan ke bank sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2 miliar.

“Hingga saat ini polisi telah menerima enam laporan terkait kasus yang sama. Saat ini masih proses penyelidikan,” imbuhnya. (nul/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Properti #Penipuan #Tersangka