Tiga di antaranya Eky Arda Firmansyah, 18, warga Dusun Nyamplung, RT 19/RW 04 Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Selain itu Alsa Riskun Nada, 19, warga RT 04/RW 01, Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Kemudian BIR, 19, warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Sementara dua pelaku lainnya masih di bawah umur. Yaitu PEF, 16, warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Terakhir FML, 16, warga Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Mereka merupakan anggota perguruan silat.
"Karena ada yang menghina perguruan Pak. Jadi memang ingin tawuran. Saya bawa palu," ujar salah satu pelaku saat ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (7/12).
Awalnya, perguruan para pesilat itu ditantang melalui media sosial oleh oknum perguruan pencak silat lainnya. Para pelaku bersama puluhan anggota lainnya yang terprovokasi berusaha mencari anggota perguruan yang menantang tersebut.
Nah, saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku merasa diteriaki. Sehingga kelompok pelaku terpancing dan emosi. Mereka lalu membacok IWM, 28, pada bagian betis kanan dan kirinya. Sehingga korban pun terluka.
"Kelompok pelaku juga merusak Honda Supra milik MKM, 19, warga Kelurahan Lemah Putro Sidoarjo. Kondisi jok robek, panel speedometer pecah, slebor depan pecah, lampu belakang pecah," beber Kusumo.
Pelaku Eky Arda Firmansyah memukul totok lampu bagian depan dengan menggunakan palu sebanyak dua kali. Alsa Riskun Nada tak kalah beringasnya. Dia memukulkan ruyung mengenai bagian jok sebanyak dua kali dan di bagian slebor depan sebanyak dua kali.
Sementara BIR berperan memumulkan batu ke arah sepeda motor. Sedangkan PEF memukul motor memakai besi kunci shock berbentuk L.
"Sedangkan FML memukul bodi depan kiri motor sebanyak tiga kali menggunakan besi cetok," terangnya.
Sementara itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (far/vga) Editor : Vega Dwi Arista