Yaitu satu poket sabu-sabu (SS) seberat 0,95 gram, pipet kaca berisi SS sisa pakai dengan berat 1,92 gram dan seperangkat alat isap SS. Dia mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Mochammad Nur Rizki, 20, untuk dipakai sendiri.
Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya membekuk Rizki di rumahnya Dusun Jabaran RT 09/RW 03 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo. Petugas menyita delapan poket SS seberat 9,12 gram dan HP.
"Memang HP ini saya pakai sebagai alat komunikasi untuk membeli dan menjualnya. Jadi semuanya pakai HP ini," ujar tersangka Mochammad Nur Rizki, Senin (21/11).
Saat diinterogasi, Rizki mengaku jika barang bukti tersebut dibelinya dari Adi Sujarwo, 35. Nah, polisi kemudian melangkah upaya pengembangan. Dia akhirnya dibekuk di rumahnya Dusun Sirapan RT 15/RW 06, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Petugas kembali menemukan barang bukti satu bungkus plastik SS. Beratnya mencapai 200,88 gram. Selain itu, 36 poket SS seberat 24,80 gram, 41 butir pil ekstasi seberat 14,53 gram. "Benar, ini milik saya, dan akan dijual Pak," ujar Adi.
Di tempat lain, Satresnarkoba juga berhasil meringkus Abu Hamid, 35. Dia dibekuk di rumahnya Dusun Kedungmojo RT 05/RW 02 Desa Kedung Sukodani, Kecamatan Balongbendo. Sebab dia juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, saat diringkus, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi SS sisa pakai seberat 1,70 gram dan seperangkat alat isap SS.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli SS dari hasil patungan dengan Agus N Sutoyo, 21, untuk dipakai berpesta bersama. Warga Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto tersebut juga berhasil diringkus polisi.
Agus mengaku jika barang tersebut dibeli secara patungan kepada Samsul Huda, 36. Petugas lalu menyelidiki dan meringkusnya di rumahnya Dusun Kedung Palang, RT 01/RW 05 Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. (far/vga) Editor : Vega Dwi Arista