JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu dalam dakwaannya menyatakan, pada Juli 2022 lalu, terdakwa Masopan ditawari pekerjaan sebagai kernet.
"Terdakwa kemudian mendatangi temannya di Perum Prim Park Desa Simo Angin-angin Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo," ujarnya di ruang sidang Chandra.
Pertengahan Agustus 2022, terdakwa lalu menghubungi terdakwa Riski Aprilio yang saat itu berada di Tuban. Tujuannya mengajak terdakwa Riski bekerja sebagai sopir. Riski lalu juga datang ke Perum Prim Park.
Rupanya kedua terdakwa asal Kabupaten Tuban tersebut bekerja untuk mengangkut BBM jenis solar. Kedunya mengangkut BBM bersubsidi dengan jumlah banyak menggunakan mobil elf yang dimodifikasi.
"Terdakwa melakukan pembelian BBM di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantoro Dusun Pilangbango, Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo," imbuhnya.
Keduanya didakwa melanggar pasal 40 tentang penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dalam paragraf lima energi dan sumber daya mineral UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista