Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chandrawati. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Ya pikir-pikir. Lihat nanti kalau penasehat hukumnya banding saya juga akan banding. Tapi nanti terdakwa akan dikirim ke LPKA Kelas I Blitar," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
JPU dari Kejari Sidoarjo itu menambahkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2005 tentang perlindungan anak. "Sesuai yang kemarin itu, dakwaan ke satu," imbuhnya.
Sebelumnya, MAS didakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Korbannya, Alif Risky Al Masih, 17. Dia meninggal di RSUD Sidoarjo usai mengikuti ujian silat. Korban mengalami penyumbatan saluran pernapasan.
MAS sempat meminta maaf kepada orang tua korban, Dedik Hainul Akbar. Saat itu, MAS diminta penasehat hukumnya agar meminta maaf kepada Dedik di persidangan. Saat itu, orang tua korban menolaknya.
"Ini hampir 40 harinya. Tapi orang tua terdakwa tak pernah beriktikad baik atau niatan untuk meminta maaf. Kami sekeluarga menolak memaafkan," ujar Dedik. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista