Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Penganiaya Peserta Ujian Silat hingga Tewas di Sidoarjo Divonis Empat Tahun

Vega Dwi Arista • Selasa, 25 Oktober 2022 | 03:18 WIB
CARI KEADILAN: Kerabat korban saat mengikuti sidang tertutup. (LUKMAN ALFARISI/RADAR SIDOARJO)
CARI KEADILAN: Kerabat korban saat mengikuti sidang tertutup. (LUKMAN ALFARISI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - MAS, 16, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Vonis itu dibacakan Hakim Leba Max Nandoko Rohi, Senin (24/10) di ruang sidang ramah anak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chandrawati. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Ya pikir-pikir. Lihat nanti kalau penasehat hukumnya banding saya juga akan banding. Tapi nanti terdakwa akan dikirim ke LPKA Kelas I Blitar," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

JPU dari Kejari Sidoarjo itu menambahkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2005 tentang perlindungan anak. "Sesuai yang kemarin itu, dakwaan ke satu," imbuhnya.

Sebelumnya, MAS didakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Korbannya, Alif Risky Al Masih, 17. Dia meninggal di RSUD Sidoarjo usai mengikuti ujian silat. Korban mengalami penyumbatan saluran pernapasan.

MAS sempat meminta maaf kepada orang tua korban, Dedik Hainul Akbar. Saat itu, MAS diminta penasehat hukumnya agar meminta maaf kepada Dedik di persidangan. Saat itu, orang tua korban menolaknya.

"Ini hampir 40 harinya. Tapi orang tua terdakwa tak pernah beriktikad baik atau niatan untuk meminta maaf. Kami sekeluarga menolak memaafkan," ujar Dedik. (far/vga)

  Editor : Vega Dwi Arista
#Aniaya #putusan #Sidang