Tempat praktik prostitusi pertama adalah di sebuah hotel di Jalan Raya Waru, Desa Kedungrejo. Satu tersangka diringkus, yakni Sugeng, 42, warga Tambaksari, Surabaya.
Dia merupakan mucikari yang biasa mencarikan tamu hotel gadis pemuas nafsu.
"Caranya memanfaatkan media sosial," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Biasanya tersangka mendapat bayaran dari jasa mencarikan perempuan untuk tamu hotel. "Jadi termasuk mendapat keuntungan dari kegiatan prostitusi itu," tegas Kusumo.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam kasus itu. Di antaranya, kondom, uang tunai Rp 800 ribu, hingga seprei bekas.
Kasus kedua adalah tempat prostitusi berkedok panti pijat. Tempatnya di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Kecamatan Waru.
Dua tersangka diringkus. Yakni Ikhsan dan Bagus. Bapak anak itu adalah pengelola panti pijat tersebut. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista