Kapolsek Tanggulangin Kompol Eka Wira Dharma Sibrani mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan di pabrik PT. Delta Makmur. Di sana, petugas menemukan sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal yang diduga ditempeli cukai palsu dan tersimpan di dalam pabrik. "Akhirnya kami langsung menyita jutaan batang rokok tersebut dan kami bawa ke Mapolsek Tanggulangin untuk diamankan," katanya, Kamis (4/3).
Jutaan batang rokok itu dipak dalam 86 karton. Setiap kartonnya berisi delapan dus. Setiap dus berisi delapan slop. Setiap slop berisi 200 batang rokok yang dikemas dalam bentuk pack. Satu packnya berisi 20 batang rokok.
Kompol Wira menambahkan, jutaan batang rokok tersebut menggunakan cukai sigaret kretek tangan (SKT). Seharusnya, kata Wira, menggunakan cukai sigaret kretek mesin (SKM). Tak hanya itu, rokok tersebut ternyata menggunakan cukai SKT isi 12 batang. "Padahal isi di dalamnya dalam satu packnya berisi 20 batang rokok, sehingga terdapat dua pelanggaran dalam rokok tersebut, dan kerugian negara ditaksir miliaran," ujar Wira.
Oleh karena itu, pihaknya membawa barang bukti tersebut ke Bea Cukai Juanda. Sebab, melanggar kepabeanan. Padahal, Rabu (3/3) pagi, Bea Cukai Juanda memusnahkan 1,2 juta batang rokok dari berbagai macam merek. Termasuk merek rokok yang disita petugas, yaitu Coffee Stick Origin. (far/opi) Editor : Nofilawati Anisa