Kapolsek Sedati, Iptu Agnes J. Manurung mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa empat mobil. Di antaranya mobil Daihatsu Xenia hitam, nopol L 1131 YV, Toyota Avanza G hitam nopol W 1875 WB.
"Selain itu ada Toyota Innova, warna Attitude Black Mica dengan nopol P 1967 KH dan Toyota Avanza Velloz putih, nopol W 1195 PC," kata Agnes, Senin (25/1).
Agnes mengatakan, modus pelaku cukup sederhana. Menyewa mobil di beberapa rental kemudian dijual kepada sejumlah penadah. Mobil milik rental itu ditemukan petugas dari beberapa daerah. Mulai Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo.
Beberapa barang bukti itu berhasil diketahui setelah anggota Unit Resrim melakukan pengembangan dari satu mobil. Sementara terkait penadah, saat ini masih dalam pengembangan petugas. Mobil tersebut dijual dengan harga miring.
"Mulai dari Rp 30 juta, ada juga yang Rp 40 juta, lengkap dengan surat-surat kendaraan tersebut," ujarnya.
Mobil tersebut kemudian langsung diserahkan ke pemiliknya. Salah satunya Shodiq. Dia mengaku, pelaku memang menyewa mobil miliknya. Mobil tersebut juga sudah dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS).
"Namun di dalam perjalanan, GPS justru tidak terdeteksi dan sepertinya dicabut atau dilepas oleh pelaku," kata Shodiq.
Akibat perbuatan itu, pelaku Faisol dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (far/opi) Editor : Nofilawati Anisa