Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tipu 75 Korban, Koes Hartadi Mengaku Uang Rp 2 M untuk Foya-Foya

Nofilawati Anisa • Jumat, 8 Januari 2021 | 19:33 WIB
DITAHAN: Koes Raharjo Hartadi, pelaku penipuan saat dibeberkan oleh polisi. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
DITAHAN: Koes Raharjo Hartadi, pelaku penipuan saat dibeberkan oleh polisi. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Polisi akhirnya menangkap pelaku penipuan lowongan kerja, Koes Raharjo Hartadi, 50, warga GKR Blok F No. 5 RT 03/RW 17 Kelurahan/Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Pelaku rupanya sudah 75 kali melakukan penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, para korban dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Nilainya berbeda-beda, antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta. Para korban itu berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang.

"Jadi pelaku menipu korban dengan modus akan dimasukkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tingkat Propinsi Jawa Timur," katanya.

Pelaku merupakan mantan pegawai honorer. Selain itu, pelaku melancarkan aksinya tidak sendiri. Dia dibantu seorang temannya yang berinisal M. Sayangnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, rupanya teman korban sudah meninggal dunia.

Bahkan, aksi pelaku untuk meyakinkan para korban cukup profesional. Para korban juga diminta untuk melakukan tes wawancara via daring. Setelah itu, tes psikologi dan seleksi tulis. Setelah dinyatakan lulus, kemudian korban diberi SK palsu oleh pelaku.

"Jadi pelaku menjanjikan korban untuk ikut menjadi pegawai P3K selama satu tahun, dan nantinya bisa ikut seleksi pegawai negeri sipil. Modus itu yang meyakinkan para korban," ujarnya.

Jika ditotal, pendapatan pelaku dari hasil menipu para korban itu sudah mencapai Rp 2 miliar. Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Saat ini, uang dari hasil penipuan itu hanya tersisa Rp 1 juta dan telah disita petugas kepolisian.

"Pelaku akan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Wahyudin. (far/opi) Editor : Nofilawati Anisa
#Koes Raharjo Hartadi #Penipuan PNS #Ditangkap #Sanan Wetan Blitar #Catut Nama Gubernur