RADAR SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penggunaan sound system dengan volume terlalu keras di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu.
Penanganan dilakukan setelah menerima laporan melalui situs e-Lapor dan Instagram, Rabu (14/10) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno, mengatakan petugas diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan tersebut sekaligus memberikan imbauan kepada pihak yang dilaporkan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman lingkungan dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Kami juga mengimbau pihak yang dilaporkan agar mematuhi aturan dan menjaga ketenteraman lingkungan,” ujarnya.
Penanganan laporan tersebut dilakukan mulai pukul 20.00 WIB oleh 20 personel Satpol PP Sidoarjo dari Pleton 3. Berdasarkan keterangan pelapor, penggunaan sound system dengan volume keras disebut berlangsung pada Minggu pagi dan hari-hari biasa sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Suara yang dihasilkan bahkan diklaim menyebabkan kaca rumah warga sekitar bergetar.
Pelapor juga menyebut pihak Kecamatan Wonoayu telah mendatangi lokasi sebanyak dua kali. Namun, aktivitas tersebut dilaporkan masih berulang sehingga pelapor meminta adanya tindakan tegas.
Saat petugas melakukan pengecekan, rumah pihak yang dilaporkan, Febrianto, diketahui berada di RT 09 RW 03 Desa Wonokasian, tepatnya di depan area persawahan dan di sebelah timur lahan kosong.
Sementara itu, menurut Novianto Ketua RT setempat juga pernah mengingatkan Febrianto setelah menerima laporan sebelumnya.
Menurut keterangannya, aktivitas pengecekan sound system berlangsung singkat, meskipun suara yang dihasilkan memang cukup keras. "Ketua RT juga menyebut tidak ada warga sekitar yang menyampaikan keberatan ketika dilakukan pengecekan tersebut," ujar Novianto.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas memberikan surat pernyataan kepada Febrianto untuk ditandatangani. Dalam pernyataan tersebut, yang bersangkutan menyatakan bersedia mematuhi aturan, mengurangi volume sound system, serta tidak terlalu sering menyalakannya. Ia juga bersedia menerima tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran.
Novianto menegaskan, Satpol PP Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan lingkungan. “Kami berharap setiap warga dapat menggunakan sound system secara bijak, memperhatikan waktu dan volume suara, serta tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Jika imbauan tidak diindahkan dan pelanggaran kembali terjadi, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo