
RADAR SIDOARJO - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru menangkap pria berinisial AF, 47, yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di gerai Es Teh Jumbo, Jalan Raya Gedongan, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
AF ditangkap di rumahnya di Jalan Kenangan, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sabtu (10/10). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mesin cup sealer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Waru Kompol Miftachul Amin menjelaskan, pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (8/4). Korban, Riza Alfiany Soraya, 35, warga Desa Wadungasri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Waru melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut,” ujar Miftachul Amin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Petugas kemudian mendatangi kediaman AF di Desa Ngingas dan melakukan penangkapan.
“Dari kasus tersebut, kami mengamankan satu unit mesin cup sealer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Mesin cup sealer merupakan peralatan untuk merekatkan penutup gelas plastik yang umum digunakan dalam usaha minuman, termasuk penjualan es teh. Kehilangan peralatan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha korban.
Miftachul Amin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Polsek Waru berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (sur/vga)



