RADAR SIDOARJO - Peserta JKN perlu memahami alur pelayanan kesehatan agar mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medis. Untuk keluhan yang tidak termasuk kondisi gawat darurat, peserta dapat memulai pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa alur pelayanan JKN dibuat untuk memastikan peserta memperoleh layanan sesuai kondisi medisnya. FKTP yang dimaksud dapat berupa puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cek Status Kepesertaan JKN Kini Cukup lewat Ponsel
Di FKTP, dokter akan melakukan pemeriksaan, menentukan diagnosis awal, memberikan tindakan medis yang diperlukan, serta memberikan rujukan apabila peserta membutuhkan pelayanan lanjutan berdasarkan indikasi medis.
“Peserta harus dilihat kondisinya, tidak bisa langsung ke rumah sakit jika bukan dalam kondisi gawat darurat. Untuk itu, peserta bisa datang ke FKTP terdekat terlebih dahulu. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada indikasi medis yang memerlukan pengobatan lebih lanjut, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan,” tutur Munaqib, Selasa (06/10).
Baca Juga: Akses JKN Makin Luas, BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes
Munaqib menambahkan, peserta dengan kondisi gawat darurat dapat langsung mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP.
Kondisi gawat darurat meliputi keadaan yang mengancam nyawa, penurunan kesadaran, gangguan jalan napas, gangguan hemodinamik, atau kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis segera.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Addendum PKS demi Keberlangsungan JKN Warga Sidoarjo
“Untuk kondisi gawat darurat, tentunya keselamatan pasien yang harus diutamakan. Maka dari itu, peserta bisa langsung dibawa ke IGD atau UGD rumah sakit. Kemudian dokter jaga di IGD yang akan menentukan kondisi gawat darurat atau tidaknya berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Selain memahami alur pelayanan, Munaqib mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan status dapat dilakukan melalui layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, dan Care Center 165.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Peserta untuk Memanfaatkan Fitur Mobile JKN
“Perihal administrasi JKN di rumah sakit, dapat diurus sesuai ketentuan setelah kondisi pasien berangsur stabil. Untuk itu, peserta harus memastikan status JKN selalu aktif dan dapat dicek melalui berbagai layanan resmi, termasuk aplikasi Mobile JKN, PANDAWA di nomor 08118165165, atau Care Center 165,” kata Munaqib.
Selain pengecekan status kepesertaan, Aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti mengambil antrean online, melakukan perubahan data, serta mengecek ketersediaan kamar rumah sakit. Sementara itu, WhatsApp PANDAWA dan Care Center 165 dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi dan informasi layanan JKN.
“BPJS Kesehatan sudah menghadirkan berbagai layanan resmi yang dapat dimanfaatkan Peserta JKN. Silakan dimanfaatkan dan ikuti alur layanan dengan tertib dan sabar,” tutupnya. (vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo