RADAR SIDOARJO - Belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tetapi tetap beroperasi. Kondisi ini terjadi pada 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional SPPG tersebut.
Baca Juga: 21 SPPG di Sidoarjo Beroperasi Tanpa Mengantongi Sertifikat
Sorotan terhadap 21 SPPG itu semakin tajam setelah kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin.
Ratusan santri menjadi korban setelah menyantap menu MBG dari SPPG Kalitengah. SPPG tersebut kini telah disuspend.
Baca Juga: Katanya Dicopot, Kepala SPPG Kalitengah Masih Aktif, Hadir di Rakor MBG Sidoarjo
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman mengungkapkan, masih ada 21 SPPG yang beroperasi tanpa mengantongi SLHS.
Menurut Ainur, persoalannya harus dibedakan antara SLHS dan izin operasional. SLHS merupakan kewenangan pemerintah daerah, sedangkan izin operasional SPPG berada di bawah kewenangan BGN.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas MBG, SPPG Bakal Diawasi dari Dapur hingga Pengiriman
“21 itu tidak berizin dari SLHS-nya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasinya. Bukan operasionalnya,” kata Ainur, Minggu (13/9).
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Sidoarjo mengaku tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup 21 SPPG itu. Namun, Pemkab telah menyampaikan usulan kepada BGN agar dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan SLHS tidak diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Forkopimka Gedangan Sidoarjo Cek SPPG, Pastikan MBG Higienis dan Tepat Sasaran
“Alangkah baiknya kalau SLHS-nya belum dimiliki atau belum selesai pengurusannya, tidak diberikan izin operasional,” tegasnya.
Bahkan, Ainur menilai 21 SPPG tersebut semestinya ditutup sampai persyaratan SLHS dipenuhi.
“Masih beroperasi. Mesti harus ditutup,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak sedang mempersoalkan program MBG. Sebaliknya, pemerintah daerah tetap mendukung program tersebut. Hanya saja, tragedi keracunan di Manbaul Hikam dinilai menjadi pelajaran penting untuk membenahi tata kelola dan pengawasan SPPG.
“Pak Bupati komitmennya, kita mendukung program ini, tapi ada perbaikan dalam tata kelola,” jelas Ainur.
Menurutnya, salah satu perbaikan yang harus dilakukan adalah memastikan SPPG memenuhi standar higiene sanitasi sebelum mendapatkan izin operasional.
“Kalau SPPG-nya itu belum ber-SLHS, alangkah baiknya jangan diberi izin operasional,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena SPPG yang sudah mengantongi SLHS pun tidak otomatis terbebas dari risiko persoalan keamanan pangan. Kasus Manbaul Hikam menjadi buktinya.
Bahkan, pascakejadian tersebut, sebanyak 116 santri sempat kembali dibawa ke rumah sakit karena diduga mengalami kekambuhan gejala. Sebagian besar akhirnya diperbolehkan pulang setelah kondisi membaik.
Karena itu, Pemkab Sidoarjo mendorong agar standar keamanan pangan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Pengawasan terhadap proses produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan MBG juga harus diperketat.
Terlebih, program MBG menyasar ribuan penerima manfaat setiap hari. Keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama sebelum makanan didistribusikan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo