Katanya Dicopot, Kepala SPPG Kalitengah Masih Aktif, Hadir di Rakor MBG Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:50 WIB
STATUS DIPERTANYAKAN: Kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho saat hadir di Pendapa Delta Wibawa.
STATUS DIPERTANYAKAN: Kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho saat hadir di Pendapa Delta Wibawa.

RADAR SDOARJO - Status sanksi terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Rafli Ridho, yang sebelumnya disebut telah dicopot oleh Badan Gizi Nasional (BGN), kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, Rafli masih terlihat menghadiri kegiatan resmi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pendapa Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (8/9) pagi. Dalam kesempatan itu, Rafli juga mengakui dirinya masih aktif sebagai kepala SPPG Kalitengah, meski operasional dapur tersebut telah dihentikan sementara.

Baca Juga: 45 Santri Manbaul Hikam Sidoarjo Kembali ke Rumah Sakit, Efek Keracunan MBG Kambuh

Rafli hadir dalam rapat koordinasi (rakor) pemantauan perkembangan politik di daerah yang membahas monitoring dan evaluasi dinamika pelaksanaan MBG serta peningkatan pelayanan dan kinerja SPPG.

Kehadiran Rafli di antara 174 kepala SPPG se-Kabupaten Sidoarjo itu memunculkan pertanyaan. Sebab, sebelumnya Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono menyatakan Kepala SPPG Kalitengah telah dicopot sebagai bagian dari sanksi atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Serahkan Jalur Hukum Soal Keracunan Santri ke Alumni 

"Iya, masih aktif, tapi dapur sudah tutup. Hadir di acara ini karena memang diundang. Saya terima (SPPG, Red) di-suspend. Untuk (gugatan, Red) banding masih menunggu perkembangan," ujar Rafli.

SPPG Kalitengah sebelumnya menjadi sorotan setelah program MBG yang didistribusikan dari dapur tersebut diduga berkaitan dengan kasus keracunan massal di Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin.

Baca Juga: Komisi D DPRD Sidoarjo Soroti Pengawasan SPPG, Imbas Keracunan Ratusan Santri di Tanggulangin

Insiden yang terjadi pada Selasa (1/9) tersebut berdampak pada ratusan santri. Data yang disampaikan sebelumnya menyebut jumlah korban mencapai 745 orang.

Kehadiran Rafli dalam rakor tersebut juga mengundang perhatian salah seorang peserta. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat Rafli masih mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga: MBG Telat Dikirim Disorot Khofifah, Diduga Penyebab Keracunan Ratusan Santri di Tanggulangin

"Sampean bisa lihat sendiri, itu kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho, masih bebas melenggang mengikuti acara sosialisasi di pendapa. Ia nyaris tidak terlihat dan berhasil membaur di tengah kepadatan peserta rakor," ujarnya.

Rakor tersebut diikuti seluruh kepala SPPG di Kabupaten Sidoarjo, termasuk 21 dapur yang disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dalam operasional SPPG, terdapat dua aspek perizinan. Yakni izin operasional yang menjadi kewenangan BGN dan SLHS yang diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah.

Sebelumnya, BGN menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap SPPG Kalitengah setelah melakukan evaluasi atas dugaan kasus keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam.

Saat mengunjungi Ponpes Manbaul Hikam, Jumat (4/9), Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono menyebut operasional dapur Kalitengah dihentikan. Selain itu, kepala dapur juga disebut dicopot.

"Yang jelas kami sudah selalu memberikan tindakan ataupun hukuman kepada dapur. Dapur tidak dioperasionalkan, di-suspend. Kemudian diberikan tindakan pencopotan kepala dapur," kata Trenggono.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai kehadiran Rafli dalam rakor di Pendapa Delta Wibawa, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Saya tidak tahu pastinya, ya. Karena mungkin Kalitengah sudah di-suspend, apakah beliaunya hadir atau tidak, saya tidak tahu," ujar Ainur, Kamis (10/9).

Setelah diberi tahu bahwa Rafli memang hadir dalam kegiatan tersebut, Ainur menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap kepala SPPG.

"Kewenangan bukan di kami untuk itu," tegasnya.

Ainur menjelaskan, kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam program MBG sebatas memfasilitasi dan menghubungkan pelaksanaan program tersebut.

"Hal-hal yang berkaitan dengan yang ditanyakan tadi, ada suspend, pemecatan, itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat melalui BGN," pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
dipecat Mbg SPPG kalitengah BGN