RADAR SIDOARJO – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan perang terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo harus terus diperkuat. Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di wilayahnya bukan diproduksi di Sidoarjo, melainkan masuk dari luar daerah melalui jalur distribusi tertentu.
Karena itu, Mimik meminta Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo meningkatkan pengawasan sekaligus memperketat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Peredaran rokok ilegal di Sidoarjo menjadi tugas pemerintah untuk diperketat pengawasannya. Barang ini bukan berasal dari Sidoarjo, tetapi sebagian besar masuk dari luar daerah," ujar Mimik, Senin (6/7).
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penindakan. Satpol PP juga diminta lebih aktif melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami risiko hukum jika tetap menjual rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Sasar 14 Titik Penjualan Rokok Ilegal, Ini Lokasinya
"Satpol PP juga harus sering berkomunikasi dengan para pengecer rokok yang masih menjual produk ilegal di masyarakat," tegasnya.
Mimik menjelaskan, pendekatan persuasif kepada para pedagang penting dilakukan agar mereka memahami konsekuensi hukum sekaligus bersedia menghentikan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Baca Juga: Operasi Gabungan di Sidoarjo, Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
Meski demikian, ia menegaskan penindakan tidak boleh berhenti di tingkat pedagang atau pengecer. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga harus mampu memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang memasok barang dari luar daerah ke Sidoarjo.
"Ke depan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan bertindak lebih tegas. Bea Cukai juga harus lebih teliti dan lebih tegas dalam melakukan penindakan," katanya.
Baca Juga: Rokok Ilegal di Sidoarjo Dipasarkan lewat Media Sosial, Polresta Amankan Satu Orang
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai, dan Satpol PP mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Upaya tersebut tidak hanya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini dirugikan akibat maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista