Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Calon Pengantin di Sidoarjo Wajib Tes HIV dan Gratis

Diky Putra Sansiri • Minggu, 5 Juli 2026 | 13:31 WIB
Ilustrasi pemeriksaan HIV oleh calon penganti di Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi pemeriksaan HIV oleh calon penganti di Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pemeriksaan HIV bagi calon pengantin (catin) di Kabupaten Sidoarjo kini menjadi syarat wajib sebelum menikah. Seluruh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan menjalani skrining kesehatan di puskesmas, tanpa dipungut biaya.

Kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Yayasan Delta Crisis Center (DCC) mencatat 22 calon pengantin di Kabupaten Sidoarjo terdeteksi positif HIV hingga awal Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.

Baca Juga: Kepala Puskesmas Diminta Fokus Tekan Kasus HIV/AIDS di Sidoarjo, Krian dan Porong Jadi Prioritas

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Kabupaten Sidoarjo, dr Hinu Tri Sulistijorini Ririn, menegaskan bahwa pemeriksaan HIV bagi calon pengantin telah lama diterapkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan di puskesmas. Yang diperiksa bukan hanya HIV, tetapi juga sifilis dan hepatitis melalui pemeriksaan triple eliminasi. Semua layanan ini gratis dan memang sudah menjadi kewajiban," tegas Hinu, Minggu (5/7).

Baca Juga: Antisipasi HIV/AIDS, Lapas Porong Sidoarjo Gelar Tes HIV Sukarela bagi Napi

Menurutnya, skrining kesehatan dilakukan sebagai langkah deteksi dini agar calon pengantin yang terdiagnosis HIV dapat segera memperoleh pengobatan dan pendampingan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

"Ada regulasinya. Ketika salah satu dinyatakan positif, hasilnya kami sampaikan dan langsung ditindaklanjuti dengan penanganan medis," ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Pemkab Sidoarjo, Ikatan Alumni Mahasiswa Edukasi Bahaya HIV/AIDS hingga Gerakan Bank Sampah

Hinu menjelaskan, hasil pemeriksaan HIV tidak serta-merta membatalkan rencana pernikahan. Setelah mendapatkan konseling dan terapi, pasangan tetap memiliki hak untuk melanjutkan pernikahan.

"Faktanya banyak yang tetap memutuskan menikah. Sementara yang positif kami obati, sehingga tetap bisa menjalani kehidupan rumah tangga dengan pendampingan yang tepat," katanya.

Baca Juga: Dinkes Sidoarjo: Kelompok LSL Miliki Risiko Tertinggi Penularan HIV/AIDS

Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan kesehatan calon pengantin merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, menurutnya, inisiatif tersebut berasal dari sektor kesehatan.

"Kami berkolaborasi dengan Kemenag. Justru yang mewajibkan pemeriksaan ini dari kami, Dinas Kesehatan. Kemenag kemudian menyesuaikan dalam proses pelayanan pernikahan," jelasnya.

Dinas Kesehatan berharap pemeriksaan kesehatan pranikah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini HIV, sifilis, dan hepatitis. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah penularan kepada pasangan maupun bayi yang akan dilahirkan, sehingga kualitas kesehatan keluarga baru dapat terjaga sejak awal. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#gratis #Puskesmas #Dinkes #Pengantin #hiv