Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Komisi A DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Tertibkan Warkop Remang-Remang di Eks Tol HK Jabon

Diky Putra Sansiri • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:40 WIB
MELANGGAR: Satpol PP Sidoarjo saat amankan pemandu lagu di warung remang-remang eks Tol HK Jabon. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
MELANGGAR: Satpol PP Sidoarjo saat amankan pemandu lagu di warung remang-remang eks Tol HK Jabon. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Keberadaan puluhan warung kopi (warkop) remang-remang di kawasan eks Tol Gempol–Porong (HK), Kecamatan Jabon, menjadi perhatian serius DPRD Sidoarjo. 

Komisi A mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama aparat penegak hukum segera menertibkan tempat usaha yang terbukti menyediakan karaoke, menjual minuman keras (miras), hingga diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Baca Juga: Hiburan Malam di Exit Tol HK Jabon Sidoarjo Semakin Marak, Ini Solusi dari Pemkab

Desakan tersebut mengemuka dalam hearing antara Komisi A DPRD Sidoarjo dengan warga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), Rabu (1/7). 

Warga mengaku resah karena aktivitas di sejumlah warkop dinilai telah menyimpang dari fungsi usaha warung kopi dan mulai mengganggu ketertiban lingkungan.

Baca Juga: Razia Warung Remang-Remang di Eks Tol HK Jabon, Satpol PP Sidoarjo Amankan 10 Pemandu Lagu 

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan pihaknya mendukung langkah penertiban terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia memastikan tidak semua warung akan dibongkar.

"Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan karaoke yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan," tegasnya.

Rizza mengatakan, Jabon selama ini dikenal sebagai kawasan religius dengan banyak pondok pesantren dan ulama. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga kondusivitas wilayah agar tidak tercoreng oleh aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma masyarakat.

"Selama ini Jabon dikenal sebagai daerah santri dan banyak ulama besar di sana. Maka dari itu pemerintah harus segera bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Menurutnya, hearing tersebut sengaja digelar untuk mempertemukan seluruh pihak agar solusi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah, menyatakan penertiban harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun keresahan masyarakat. Meski demikian, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara wajar.

"Kalau memang terbukti melanggar aturan dan meresahkan warga, saya setuju dilakukan pembongkaran," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Dukuhsari, Ikhwan Widodo, mengungkapkan keresahan warga bukan ditujukan kepada warung kopi atau angkringan yang berjualan sebagaimana mestinya. 

Penolakan muncul karena sejumlah tempat diduga berubah menjadi lokasi karaoke, penjualan miras ilegal, hingga aktivitas yang mengarah pada praktik asusila dan peredaran narkotika.

"Warung kopi tetap boleh berjualan. Yang kami tolak adalah tempat yang mengarah pada karaoke, penjualan miras, dan dugaan transaksi asusila. Itu harus ditertibkan," ujarnya.

Ikhwan memperkirakan sedikitnya terdapat sekitar 25 warkop remang-remang yang menyediakan pemandu lagu (LC) di kawasan eks Tol HK Jabon. Kondisi tersebut, menurutnya, mulai memengaruhi kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.

"Dulu Jabon dikenal sebagai kecamatan atau desa santri. Sekarang kami prihatin karena pergeseran nilai mulai terlihat. Anak-anak muda yang dulu lebih banyak mengaji kini lebih sering nongkrong di tempat-tempat seperti itu," ungkapnya.

Karena itu, masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga mengambil langkah tegas berupa pembongkaran terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar izin maupun menjadi sumber peredaran miras, narkotika, dan aktivitas yang meresahkan warga.

"Harapan kami setelah pertemuan dengan DPRD, penindakan benar-benar dilakukan. Tempat-tempat yang menjadi sumber kemaksiatan harus dibongkar dan peredaran miras ilegal diberantas," pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Porong #Jabon #Warung #Remang-remang #DPRD