Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Napi Kasus Pembunuhan Menikah di Lapas Porong Sidoarjo

Suryanto • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:20 WIB
BAHAGIA: Warga binaan (kanan) saat melangsungkan akad nikah di Lapas Kelas I Surabaya. 
BAHAGIA: Warga binaan (kanan) saat melangsungkan akad nikah di Lapas Kelas I Surabaya. 

RADAR SIDOARJO - Lapas Kelas I Surabaya kembali memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan melalui prosesi pernikahan seorang narapidana berinisial MAW dengan perempuan berinisial RWI.

Akad nikah berlangsung di Masjid Nurul Fu'ad Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Rabu (3/6), bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Porong dan dihadiri keluarga kedua mempelai serta petugas lapas.

Baca Juga: Lapas sidoarjo Setujui Pembebasan dan Cuti Bersyarat bagi 26 Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan bahwa pemberian fasilitas pernikahan merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. Pernikahan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang kami berikan kepada warga binaan," ujarnya.

Baca Juga: Enam Napi Lansia Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Kemanusiaan, Usia Tertua 83 Tahun

Menurut Sohibur, pemenuhan hak tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh perlakuan manusiawi dan pelayanan sosial.

"Kami ingin memastikan proses pembinaan berjalan secara menyeluruh, termasuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk membangun dan mempertahankan hubungan keluarga yang sah," katanya.

Baca Juga: Razia Besar di Lapas Porong Sidoarjo, HP dan Sajam Rakitan Disita

MAW diketahui merupakan narapidana kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Meski sedang menjalani masa pidana, hak-hak dasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap diberikan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah.

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan penuh haru. Di hadapan penghulu, saksi, serta keluarga yang hadir, MAW mengucapkan ijab kabul dengan lancar. Suasana emosional tampak menyelimuti jalannya acara yang menjadi momen penting bagi kedua mempelai.

Keluarga kedua belah pihak turut menyaksikan prosesi tersebut. Kehadiran mereka menjadi dukungan moral bagi pasangan yang memulai lembaran baru kehidupan di tengah keterbatasan yang ada.

Sohibur berharap pernikahan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

"Kami berharap ikatan keluarga yang sah ini menjadi semangat baru bagi yang bersangkutan untuk menjalani proses pembinaan dengan baik, sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat," pungkasnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Menikah #Perempuan #Warga Binaan #Pembunuhan #Lapas