RADAR SIDOARJO - Kesempatan puluhan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat semakin terbuka. Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyetujui sejumlah usulan program pembinaan dan integrasi bagi warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas usulan program terhadap 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rinciannya, 20 usulan Pembebasan Bersyarat (PB), enam usulan Cuti Bersyarat (CB), 12 usulan penempatan Tahanan Pendamping (Tamping), serta lima usulan Asimilasi.
Baca Juga: Enam Napi Lansia Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Kemanusiaan, Usia Tertua 83 Tahun
Setelah melalui proses penelitian, pengamatan, dan penilaian secara menyeluruh, tim menyetujui 20 usulan Pembebasan Bersyarat dan enam usulan Cuti Bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Selain itu, sidang juga menyetujui penempatan sejumlah warga binaan sebagai Tamping pada beberapa bidang strategis, seperti Bimbingan Kerja (Bimker), dapur, klinik, dan registrasi. Sementara lima warga binaan lainnya dinilai layak memperoleh program Asimilasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dinas Perikanan Sidoarjo Bekali Napi Lapas Porong Budidaya Lele
Sidang dipimpin Ketua TPP dan dihadiri 11 anggota yang terdiri atas satu sekretaris dan 10 anggota. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pembinaan untuk memastikan setiap program integrasi maupun penempatan pembinaan diberikan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan warga binaan menuju reintegrasi sosial.
Baca Juga: Lapas Porong Percepat Perekaman NIK Narapidana, Gandeng Dukcapil Sidoarjo
“Sidang TPP menjadi sarana evaluasi yang objektif dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk memperoleh program pembinaan maupun integrasi. Seluruh proses dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku guna mendukung keberhasilan pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya, Rabu (3/6).
Menurut Disri, setiap usulan yang masuk tidak langsung disetujui begitu saja. Tim terlebih dahulu melakukan kajian terhadap berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, syarat substantif, hingga perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Lapas Porong Sidoarjo Perkuat Kedekatan dengan Warga lewat Ruwat Desa
“Program integrasi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Tujuannya agar proses pembinaan benar-benar memberikan dampak bagi kesiapan mereka saat kembali ke masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil sidang, Lapas Kelas IIA Sidoarjo akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap warga binaan yang diusulkan memperoleh program pembinaan maupun integrasi.
Koordinasi antar-seksi juga akan dioptimalkan guna memastikan seluruh tahapan pengusulan program berjalan tepat waktu, sesuai prosedur, dan memberikan manfaat bagi keberhasilan pembinaan warga binaan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista